BAI Aceh Singkil Ultimatum Kadis Perkebunan Segera Laku MOu Plasma.

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI

Badan Advokasi Indonesia (BAI) perwakilan Aceh Singkil  meminta  seluruh pihak melaksanakan dan mematuhi MoU yang telah disepakati bersama terkait Kemitraan (Plasma).

Bacaan Lainnya

 

Herman Ketua BAI Aceh Singkil mengatakan ada 15 Poin kesepakatan dalam MOu tersebut, yang di tandatangani oleh pihak perusahaan pada 06 Oktober 2021 lalu.

 

Kata Herman saat ini cuma ada berapa Perusahaan yang melaporkan perkembangan dan Persiapan pola kemitraan  plasma di Aceh Singkil.

 

Herman mengaku ikut menandatangani MOU tersebut.  Dia mengatakan poin kedua dalam MOu  Pihak Perusahaan berkomitmen memenuhi Kewajiban sebagai mana Pada poin 1 Hurup A .

 

” Ada poin poin yang seharusnya segera di Lakukan dan realisasikan oleh para pihak” ujarnya, Senin 7/2/22.

 

Poin poin yang dimaksud antara lain,  adanya Perencanaan dalam waktu 1 Bulan, Pendataan dalam Waktu 3 Bulan, Pelaksanaan dalam Waktu 6 Bulan, Laporan tahapan pada poin 2 huruf a,b dan c dilaporkan kepada pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Melalui Dinas Perkebunan Aceh Singkil sesuai tahapan.

 

” disini sudah sangat jelas artinya apa yang seharusnya dinas perkebunan sebagai leading sektor,  dimana sesuai tahapan yang telah di sepakati semua dilaporkan ke dinas terkait”  terangnya

 

” Sehingga saat ini kita tidak melihat upaya keseriusan hanya ada 2 perusahaan kalau tidak salah yang saat ini melaporkan perencanaan realisasi program kemitraan (Plasma) tersebut” Imbuh Herman.

 

Herman juga menambahkan BAI juga sudah Berulang kali mendesak Agar Bupati segera membentuk Tim internal untuk mendorong Percepatan program kemitraan Plasma segera terwujud.

 

Upaya tersebut bertujuan agar masyarakat banyak khususnya mayarakat yang terkena dampak langsung dari hadirnya perusahaan tersebut dapat mendapat keadilan.

 

” kami juga ingatkan kepada seluruh pemegang HGU yang ikut berkomitmen dalam MOU tersebut agar segera menyiapkan rencana sesuai dengan tahapan tahapan yang di sepakati dalan MOU dan bagi dinas Perkebunan Aceh Singkil kita juga Ultimatum, jangan main main dengan kesepakatan tersebut Karna MOU tersebut memliki  kekuatan hukum yang mengikat  Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya” Terang Herman lagi.

 

Herman mengatakan,  pokok yang termuat dalam MoU  juga akan mereka kawal semua.

 

BAI mendapatkan laporan dari masyarakat Bahwa lahan PT Delima Makmur seluas 2576 telah diterbitkan SK dan sangat sayangkan dan menjadi pertanyaan besar  oleh BAI kapan Perusahaan PT delima Makmur Tersebut mengusulkan penerima Manfaat Kemitraan Dan siapa saja  kelompok penerima manfaat tersebut.

 

”  yang kita dapat info 600 ha tanpa adanya melibatkan kita untuk memverifikasi penerima manfaat dari yang di usulkan PT Delima Makmur dan ini akan kita pertanyakan ke Disbun” Ungkap dia.(Aiyub Bancin)

Pos terkait