GUNUNGSITOLI/NEWSSANTIKORUPSI-Berdasarkan informasi dari masyarakat, Pihak Sapol PP kota Gunungsitoli melakukan pengecekkan di salah satu bangunan (15/5) yang berada di Jalan Patimura wilayah kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli yang diduga kuat tak memiliki Persetujuan Bagunan Gedung (PBG). Juma’at 17/05/2024
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP kota Gunungsitoli Dedy Setiawan Zebua,SH saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya,
Menyampaikan, ” Baik terima kasih, perlu kami jelaskan kedatangan kami dijalan Patimura adalah pengecekan salah satu bangunan yg tidak memiliki plang PBG nya, Dan hal ini kami mendengar informasi dari masyarakat sehingga kami datang ke lokasi untuk mengecek,
Kemudian berdasarkan laporan masyarakat juga bahwa material bahan bangunan tersebut sangat menggangu para pengguna jalan dan hal kami telah cek langsung di lokasi, Untuk itu kami menghimbau kepada pemilik gedung agar memindahkan bahan material bangunan yg berada ditepi jalan raya supaya para pengguna jalan tidak terganggu,” Jelasnya Dedi Orang nomor dua di Satpol PP itu.
‘ Fakta-fakta yang ditemui dilapangan tentang PBG itu seperti apa,,,?’
Jawab Dedy, ” setelah kami sampai di lokasi bangunan kami menjumpai para tukang dan kami bertanya siapa pemilik bangunan ini, Kata mereka berada padang dan setelah kami kordinasi instansi terkait tentang PBG dan mereka sampaikan bahwa belum memiliki PBG,” Paparnya Sekretaris Satpol PP kota Gunungsitoli itu sambil mengakhiri. (E85)