Terkait Adanya Dugaan Perusahaan yang Melakukan Perusakan Fasilitas Umum, Aktivis Hukum Aceh Singkil, berpendapat

ACEH SINGKIL. NEWS ANTI KORUPSI.COM –

Terkait adanya dugaan alat berat sejenis beko lowder milik perusahaan, pekerjaan di Lae Butar Aceh Singkil.

Bacaan Lainnya

Diduga merusak fasilitas umum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Safar Aktivis Hukum Sekaligus Pengacara/Penasehat Hukum, berang dan angkat bicara atas kejadian tersebut, hari senin, (07/08/2023). siang hari tadi.

Muhamad Safar Mengungkapkan kepada zonamerdeka.com, Bahwa bagi pengerusak fasilitas umum, adanya sanksi pidananya, kalo benar-benar adanya terjadi dilakukan pengrusakan fasilitas umum tersebut.

Hal Itu. “Berdasarkan Undang-Undang KUHP yang sudah diterapkan, terkait tentang pengrusakan fasilitas umum,” ujarnya.

Diinformasikan, bagi pengrusakan fasilitas umum juga diatur didalam Pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidananya, paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Ketentuan itu juga, sesuai amanat Undang – Undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tentang pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki.

Bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan. Orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Barang siapa merusak prasarana jalan, sehingga tidak bisa berfungsi lagi, hal itu jelas melanggar pasal 28 ayat 2.

Diancam, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” Ungkapnya

Selain itu, Muhammad Safar Menjelaskan, Sanksi bagi perusak prasarana jalan, hal itu juga diatur dalam lampiran Leraturan Menteri Perhubungan PM No. 26 Tahun 2015.

Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Jelas Safar

Safar, Juga meminta kepada pihak Dinas terkait Pemda Aceh Singkil dan Aparat Penegak Hukum, agar segera melakukan tindakan, terhadap dugaan perusahaan yang telah melakukan perusakan tersebut.

Menurut, Safar karna yang dirusak ini adalah aset milik Daerah. Jalan umum diperuntukan bagi rakyat, bangunnya juga dibangun pakai uang rakyat APBK Aceh Singkil.

Oleh sebab itu, seharusnya Pemda Aceh Singkil dan APH bertindak tegas.” Pungkasnya.

(Aiyub Bancin)

Pos terkait