Kepengurusan Koperasi Serba Usaha (KSU) Merasa di Jalimi Oleh PT RPP Dan Pemda Aceh Singkil

ACEH/NEWSSANTIKORUPSI –Nurdin Berutu salah satu kepengurusan koperasi serba usaha (KSU) yang di sepakati bersama tentang pembangunan kelapa sawit oleh PT runding putra persada (RPP) untuk persyaratan hak guna usaha (HGU) nyatanya sampai saat ini kami menunggu belum jua di penuhi.

Kala itu kami sebagai mitra dari koperasi serba usaha ( KSU) Desa Serasah kecamatan Simpang Kanan terakhir kalinya mereka minta KTP dan KK kami untuk salah satu persyaratan.ujar Nurdin Berutu,

Bacaan Lainnya

Menurut saya kata Nurdin Berutu, kami merasa di Jalimi oleh PT runding putra persada (RPP) juga pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil,

Dan harapan kami kepada PT runding putra persada (RPP) dan pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil segera memberikan titik temunya agar masyarakat tidak menunggu yang sudah jelas nota kesepakatan (MoU) pengadaan lahan cadangan plasma dalam HGU PT runding putra persada (RPP) kepada koperasi serba usaha (KSU) sepakat bersama pada tanggal 25 Juni 2009 lalu,

Sementara sudah jelas dari lokasi PT runding putra persada (RPP) seluas lebih kurang 3,300 Ha sesuai dengan kesepakatan bersama dengan koperasi serba usaha ( KSU) sepakat bersama tanggal 06 pebuari 2007 bahwa areal plasma berada di luar areal calon HGU PT runding putra persada (RPP) akan tetapi berdasarkan pengukuran kadastral luas peruntukan HGU PT runding putra persada ( RPP) seluas lebih kurang 2.610 Ha.ucap Nurdin.

Dan dari luasan tersebut pihak pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil meminta kepada PT runding putra persada ( RPP) supaya areal cadangan plasma 20% di keluarkan dari calon HGU seluas 522 Ha sesuai dengan nota kesepakatan (MoU) pada tanggal 25 Juni 2009.

Kami merasa MoU tersebut hanya formalitas akal akalan saja untuk persyaratan hak guna usaha ( HGU) PT runding putra persada (RPP) bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil.

Julkarnaen kepala desa Serasah kecamatan Simpang Kanan Senin 12/12/2022 ketika di kompirmasi mengakui adanya kemitraan koperasi serba usaha ( KSU) bersama PT runding putra persada (RPP) sebagai persyaratan hak guna usaha (HGU) sampai saat ini belum sepengetahuan saya belum di penuhi dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT runding putra persada (RPP), kata Julkarnaen.

Bukankah itu salah satu syarat untuk hak guna usaha HGU PT runding putra persada ( RPP) benar apa yang di sampaikan kepengurusan koperasi serba usaha (KSU) yang di tunjuk dulu,tapi sekarang sampai saat ini hanya iming iming saja,

Saya juga mengharapkan agar pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil bertindak tegas kepada pimpinan perusahaan PT runding putra persada (RPP) segera menerapkan plasma seluas 522 Ha yang sudah janjikan melalui kesepakatan bersama, apalagi itu sudah di atur oleh undang-undang persyaratan hak guna usaha ( HGU). jelas Julkarnaen.

Berdasarkan surat PT runding putra persada RPP, perkebunan -leveransir-supplier-general Contraktor alamat;jl,S Parman no ,45, Sumatra Utara – Indonesia ,Tel,061)4152006-4527176 Fax: (061) 4143649 Medan 03 Agustus 2015 nomor:045/RPP/B/Vlll/2015 prihal; Mohon penjelasan penggantian lokasi untuk pembangunan kebun masyarakat Pola Plasma oleh PT, runding putra persada (RPP) yang di tanda tangani langsung oleh direktur utama Santo Suraono.

Lanjut Nurdin Berutu di mana sebenarnya masalah ini di pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil kah atau PT runding putra persada (RPP) kami mengharapkan penjelasan yang terkait,tutur Nurdin Berutu.(Aiyub Bancin)

Pos terkait