Minimnya Pengawasan Dari Pihak Berwenang, Galian C Gunung Bentar Menggila

PROBOLINGGO/NEWSSANTIKORUPSI –Aktifnya kembali tambang galian C dengan dalih sebagai upaya pematangan lahan digunung Bentar Desa Curahsawo kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa timur, selasa 05/10/2022.

Menurut Organisasi IWP, melalui sekjennya, Jamaluddin, dalam praktiknya “Pertambangan  Tanpa Izin (Peti) bisa bermacam-macam. Pelaku ada yang memanfaatkan area hutan lindung dan hutan produksi, bahkan, ada juga Peti yang dilakukan di wilayah pesisir.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut sangat merugikan banyak pihak. Selain berpotensi kerusakan wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE), Peti juga merugikan negara karena pelaku usaha tidak menyetor royalti maupun pajak.

“Padahal, Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di bawah permukaan tanah merupakan kekayaan yang dikuasai negara sehingga untuk dapat diusahakan perlu mendapat perizinan dari pihak yang berwenang.

Dia menambahkan secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa Peti merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana. Pungkasnya.

Meaki DPRD kabupaten Probolinggo dan pihak terkait beberapa waktu lalu melakukan sidak ke lokasi tambang, namun ironisnya, sidak tersebut terkesan hanya melakukan survey, kenyataanya aktivitas tambang galian C gunung bentar semakin membabi buta.

Lagi-lagi alasan klasik demi percepatan proyek Nasional program pemerintah digunakan oleh oknum penambang, padahal dalam aturan penambangan semua aktifitas sangatlah salah dan melanggar hukum.
Begitu juga ketika tim investigasi beberapa media mengkonfirmasi Kadishub kabupaten Probolingg Taufiq Alami terkait pelanggaran di ruas jalan pantura yang dilalui armada tambang galian C Bentar, hingga berita ini naik belum mendapat jawaban yang lugas dan signifikan dari pihak Dishub. “Bagaimanapun adanya tambang galian C di gunung bentar banyak menimbulkan permasalahan, mulai dari sisi bisnis hingga sosial. Kunjungan legislatif dan warning dari Kapolri seolah angin belaka yang tidak ditanggapi secara serius.”ujar Suliman, ketua LSM PASKAL menaggapi persoalan. (TIM IWP).

Pos terkait