Diskusi Panel 7 Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Di Kecamatan Besuk

www.newssantikorupsi.com/probolinggo

Segenap Jajaran Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Berbagai Fraksi Baik Dapil II Hingga Dapil IV Melaksanakan Kunjungan Kerja pada Hari Senin ( 5/12/2022 ) di Pendopo Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo Jawa Timur Indonesia.

Bacaan Lainnya

Tujuan Dan Maksud Kunjungan Kerja tersebut ialah Melakukan Diskusi Panel bersama 17 Pemerintah Desa Se-wilayah Kecamatan Besuk dengan Tema ” Peran Serta Sekretaris dan Bendahara Desa Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2023.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Puja Kurniawan, S. STP. M.Si di Hadiri Oleh 7 Bintang Timur Beliau Adalah Perwakilan Rakyat yaitu 7 Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo di Antaranya:

1. H. Moh Yasin, SH
2. Hj. Nur Azize
3. Rizka Nur Fajria Umami, S. Keb
4. Musrifatun
5. H. Syamsul Arifin
6. Muhammad Alfayumi
7. H. Abdul Aziz

Turut di hadiri pula Serma Deddy Anggota Koramil 0820/14 Besuk, Aiptu Indra Pamungkas Anggota Polsek Besuk, Abdul Halik, SH. M.Si Selaku Sekcam Besuk, Nurseha, SE Kasi PMD Kecamatan Besuk beserta stafnya, Moch Gafur, SE Selaku Kasi Trantib beserta Staf Trantib dan Aries Trijoko Satpol PP dan Samsul Arifin Satpol PP, Syarief, S.Sos Selaku Kasubag Administrasi Umum, Yussianto Bendahara Kecamatan Besuk, Mudiyono, S.Sos Kasi Kesra, Eka Tajem Pawarta, S. Sos. M.Si , Akib Sohibpuddin, S.Spd Utusan Kementerian Pusat, Satya Wira Wicaksana, S.Sos Staf PMD Kecamatan Besuk Serta 17 Sekretaris Desa Dan 17 Bendahara Desa Se-Wilayah Kecamatan Besuk.

Dalam Kegiatan Tersebut Membahas tentang RAPBDes di Antaranya 7 Sumber Pendapatan Dana Desa berasal dari :

1. Dana Desa ( DD ).
2. Pendapatan Asli Desa ( PADesa ).
3. Alokasi Dana Desa ( ADD ).
4. Dana Bagian dari Pajak Restribusi Daerah.
5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi, Kab/Kota.
6. Hibah atau Sumbangan dari Pihak ke Tiga.
7. Lain Lain Pendapatan yang Sah.

Belanja Desa Pasal 100 UU No. 11 Thn. 2019 berbunyi sebagai berikut :

1. 70% Untuk Penyelenggaraan Pemerintah Desa Termasuk Dana Operasional Pemerintah Desa, Insentif RT/RW dan Dana Jaminan Sosial, Pembangunan Desa, Kemasyarakatan Desa, Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

2. 30% Untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa Beserta Perangkat Desanya, Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desanya, Tunjangan Operasional BPD.

Jika Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 128 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Permenkeu PMK Nomor 190 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, terdapat perubahan bahwa Ketentuan ayat (1) dan ayat (9) Pasal 33 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), di antara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan 5 (lima) ayat, yakni ayat (9a), ayat (9b), ayat (9c), ayat (9d), dan ayat (9e), serta ayat (10) diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

A. Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;

B. Kehilangan Mata pencaharian.

C. Mempunyai Anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

D. Keluarga Miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti.

E. Keluarga Miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan.

F. Rumah Tangga dengan Anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Saat Kami Konfirmasi kepada Camat Besuk Puja Kurniawan, S. STP. M.Si Menuturkan Ribuan Terima Kasih Atas Kehadiran 7 Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo di Kantor Kecamatan Besuk dan Semoga Hasil Diskusi Panel ini benar benar di Terapkan Oleh 17 Kepala Desa di Masing Masing Desanya Sehingga Sesuai Peraturan yang telah di Tetapkan Oleh Pemerintah Pusat.
” PungkasNya ”

Baehakki // Mauzun // Tim Probolinggo

Pos terkait