Rakyat Kecewa Karena Pelayanan PLN Kurang Maximal Sering Terjadi Pemadaman Listrik

www.newssantikorupsi.com/probolinggo

Seiring Adanya pemadaman listrik yang sering terjadi di wilayah timur probolinggo meliputi Jalur Jabung Sisir, Sumberan, AlasSumur Lor, AlasKandang, Randu Jalak, AlasSumur Kulon, Besuk Agung, Besuk Kidul, Sindet Lami blok barat, S/d Bago Sungguh Sangat Mengecewakan warga Masyarakat dan Pelaku Usaha Kecil.

Bacaan Lainnya

Pemadaman Tersebut sering terjadi di Jalur Listrik Yang Terhubung jaringan Wilayah Desa Besuk Agung dan beberapa desa lainnya.

Parahnya pada tanggal 26 November 2022 hari Sabtu Mati Listrik Setelah adzan Dzuhur hingga larut malam tepatnya sabtu malam minggu listrik Nyala kembali pada jam 23.00wib ( Malam Minggu ).

Saat ini Tidak Ada Turun Hujan Dan Tidak Ada Angin Kencang/Tidak Ada Angin Puting Beliung pada Tanggal 3 Desember 2022, Tepatnya hari Sabtu Kembali terjadi pemadaman Listrik di Jalur Wilayah Kecamatan Besuk dan AlasSumur Kulon, pada Jam 13:37wib Siang Hari.

Benar Benar Sungguh Sangat Mengecewakan Warga Masyarakat dan Para Pelaku Usaha Kecil yang Mencari Nafkah dengan memakai Alat yang membutuhkan Aliran Listrik, Banyak pelaku usaha pinggir jalan raya besuk, pelaku usaha Loundre dll, yang membutuhkan Suplay aliran listrik untuk mencari nafkah keluarganya.

Seharusnya Pihak PLN jika ingin Melakukan pemadaman listrik harus dan Wajib mengedarkan surat pemberitahuan sesuai dengan Aturan dan Undang Undang Yang telah di Tetapkan oleh pemerintah pusat tidak serta merta langsung melakukan pemadaman listrik begitu saja.

Dan Juga perlu di ketahui Bila sering terjadi pemadaman Listrik maka PLN harus Mengganti Rugi kepada seluruh warga masyarakat yang desaNya terdampak pemadaman Mati Listrik sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Mengatur Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Menerima Kompensasi Jika ada pemadaman listrik yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha pelayanan tenaga listrik.

“Hak-hak pelanggan PLN itu diatur jelas dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang salah satu hak konsumen adalah Berhak Mendapatkan Ganti Rugi jika ada pemadaman Listrik. ini yang masyarakat dan pelanggan pada umumnya kurang mengetahui hak-haknya,”

Akan tetapi Pihak PLN Sering melakukan pemadaman listrik di wilayah Kecamatan Besuk dengan Alasan Ada perbaikan, Semestinya PLN harus Lebih profesional lagi dalam melayani dan memberi pelayanan listrik, di wilayah kecamatan besuk baik siang maupun malam bahkan tidak ada angin tidak ada hujan terjadi mati listrik berarti PLN sudah lalai dalam menjalankan tugas pengoperasian dan setidaknya PLN harus memberi kompensasi Ganti Rugi sesuai UU Nomer 30 Tahun 2009.

Akibat sering terjadinya mati listrik maka pelayanan PLN kurang Maximal dan Sangat Sangat Buruk Serta Mengecewakan Warga Masyarakat dan para pelaku usaha kecil.

Reporter : Baehakki // Mauzun

Pos terkait