Camat Hiliduho ELMAN PERWIRA P. NAZARA, S.IP, M.Si monitor Percepatan Penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa TA 2023

NEWSSANTIKORUPSI/NIAS-Camat Hiliduho ELMAN PERWIRA P. NAZARA, S.IP, M.Si monitor Percepatan Penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa TA 2023. Rabu 4 mei 2023 menemui Ketua BPD SAMABUDI ZENDRATO, Sekretaris BPD SOZATO ZENDRATO dan Anggota BPD NOTA’ARO ZENDRATO yang didampingi oleh Kepala Desa FERIAMAN ZENDRATO, Sekretaris Desa BERKAT PEMILU ZENDRATO dan Kasi Kesra OTANIUS ZENDRATO memotivasi dan mendesak Pemerintahan Desa segera melakukan Penyempurnaan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa TA 2023 di Desa Sisobahili I Tanose’o Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.

BPD sangat menyambut baik kehadiran Camat secara mendadak karena penetapan Peraturan Desa APBDesa TA 2023 dan LPJ APBDesa TA 2022 sampai sekarang belum ditetapkan Peraturan Desa,. kendala yang dialami oleh BPD yaitu :

Bacaan Lainnya
  1. Kepala Desa FERIAMAN ZENDRATO sejak dilantik tanggal 30 Desember 2022 sampai turun berita ini 4 bulan belum ditetapkannya Peraturan Desa Pengesahan RPJMDesa Periode 2023-2028.
  2. Pemerintah Desa belum dapat menyampaikan kepada BPD rincian anggaran pembangunan desa atau Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) sesuai SK Camat Hiliduho tentang hasil evaluasi Rancangan APBDesa dan review dan Dinas Sosial, PMD, P2A Kabupaten Nias yang telah disampaikan kepada Kepala Desa pada tanggal 31 Maret 2023
  3. Pemerintah Desa dalam mengajukan Rancangan APBDesa TA 2023 telah merubah dan menghapus beberapa nomenklatur pada dokumen P -APBDesa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa pada dokumen Perubahan APBDesa TA 2022 yang telah disampaikan permohonan pentransferan DD kepada BUPATI NIAS oleh Kepala Desa diketahui Camat Hiliduho.pada tanggal 13 Desember 2022 tiba – tiba dirubah menjadi Penambahan APBDesa TA 2023 tanpa di ketahui BPD.
  4. BPD meminta kesungguhan Kepala Desa segera menyampaikan rincian anggaran APBDesa TA 2023 kepada BPD untuk segera ditetapkan Peraturan Desa APBDesa TA 2023 sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan

Ketua BPD Sisobahili I Tanose’o SAMABUDI ZENDRATO menegaskan bahwa keputusan musyawarah desa yang telah melalui proses, prosedur dan Ketentuan, maka dilindungi oleh Undang-Undang dan untuk mencabut dan membatalkan putusan musyawarah desa yang telah ditetapkan Peraturan Desa harus melalui proses, prosedur dan ketentuan yang berlaku, jika terjadi pelanggaran maka dibatalkan demi hukum.

Sumber : Akun Fb ketua BPD SAMABUDI ZENDRATO

Pos terkait