Menghala halangin Masuk LSM & Wartawan meliput di Pembangunan gedung baru Rumah Sakit Pramata di Kabupaten Nias

Nias, Newssantikorupsi. Com. Komisi II DPRD Kabupaten Nias melakukan kegiatan peninjauan langsung pembangunan Gedung Baru RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang berlokasi di Desa Baruzo, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Salah satu oknum pejaga pintu masuk di lingkungan pembangunan Gedung baru RSU kelas D. Yg menghala halangin wartawan untuk masuk meliput di pembangunan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan itu, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias, Dewia Zebua serta ditemani beberapa LSM dan Wartawan. Jumat (06/01/2022).

Tapi anehnya, Petugas jaga pintu Gerbang Gedung proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama menghalang – halangi dan tidak mengizinkan LSM dan wartawan untuk melakukan peliputan.

“Mohon maaf pak, Wartawan dan LSM tidak bisa masuk terkecuali anggota DPRD dan saya hanya menjalankan perintah, “Ungkap petugas jaga dengan tegas.

Ironisnya, Beberapa Wartawan menanyakan kepada penjaga tersebut siapa yang memberi perintah bahwa wartawan tidak boleh masuk untuk melakukan peliputan,Namun Penjaga pun tak bisa menjawab dan selalu berdalih hanya menjalankan tugas dan perintah.

Terpantau Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Nias kurang lebih 3 jam lamanya sesudah melakukan peninjauan. Lalu, rombongan keluar dari pintu gerbang gedung dan turun dari mobil serta menyesali sikap arogansi petugas jaga tidak mengizinkan LSM dan Wartawan untuk bersama sama melakukan peliputan peninjauan RSU Kelas D Pratama tersebut.

“Saya secara pribadi sangat menyayangkan situasi yang terjadi. Dimana sebenarnya di dalam setiap proyek tidak ada aturan bahwa LSM dan masyarakat atau siapapun tidak boleh masuk di lokasi proyek, “Ujar Dewia selaku Ketua Komisi II.

Diterangkannya, dianya sudah mencoba berbicara kepada petugas jaga yang ada didalam siapakah yang memerintahkan melarang masuk LSM dan wartawan. Namun, jawaban mereka tidak ada yang memerintahkan.

“Saya tadi sudah meminta untuk mempersilahkan LSM dan Wartawan untuk masuk. Tapi, ada kurang lebih satu jam kami menunggu didalam dan puji tuhan tidak ada yang masuk, “Jelasnya.

Lebih lanjut, atas peristiwa ini pihak Komisi II lepas tangan dan tidak tahu menahu mengenai hal ini dan mempersilahkan rekan rekan media untuk mencari informasi yang akurat kenapa bisa begitu dan ada apa sebenarnya.

Terkait tentang situasi peninjauan proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama sekarang ini, pihak Komisi II tidak bisa memberi jawaban karena ada ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar nantinya.

“Disitu nanti kita berbicara apa yang kami lihat, apa yang kami dengar dan bagiamana situasi yang terjadi didalam karena bukan saatnya menceritakan semuanya. Mari kita nanti ikut di ruang RDP yang lebih resmi lagi, “Tutur Dewia.

Diketahui, Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp.38.550.850.700, (Termasuk Pajak) dan Pelaksana PT. Viola Cipta Mahakarya. (Tim.)

Pos terkait