Camat Bersama Warga Datangi Kantor BPN RI ,Terkait Dugaan Sertifikat Tanah Di Kebun Sawit Sukadi

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI –Camat Gunung Meriah bersama masyarakat desa Rimo dan desa’ blok 6 baru’ datangi kantor badan pertanahan nasional ( BPN) kabupaten Aceh Singkil di desa Pulo Sarok kecamatan Singkil rabu 6/7/2022.

Menurut impormasi masyarakat adanya dugaan penerbitan sertifikat pada tahun 2015 atas nama berinisial SL dan MT dan lain lain yang di duga merambah ke tanah kebun milik Sukadi alias Sukad dan Hasmansyah/Abi yang terletak di desa kampung blok 18 kecamatan gunung meriah.

Bacaan Lainnya

Kedatangan Camat bersama masyarakat tersebut mengharap agar ada penyelesaian secara mediasi duduk bersama yang bersangkutan terutama pemilik sertipikat agar tidak ada yang merasa di rugikan.

Abdul Hasnan selaku Camat Gunung Meriah mengharapkan dari pihak dinas pertanahan melalui rekomendasi kecamatan bisa menyelesaikan sengketa tanah ,apa lagi letak sertipikat milik inisial SL bersama Mt dan kawan kawan di wilayah desa blok 15 bukan di blog 18 dalam hal ini berat’dugaan kita ada kesalahan administrasi atau pembuatan sertipikat tanah cuma di atas meja saja.ujar Abdul Hasnan.

Hasmansyah /Abi masyarakat desa blok 6 menyampaikan bahwa kepada kepala kantor pertanahan , bahwa lahan yang sudah di kelola semenjak tahun 2005 sampai 2012 sudah menanam kelapa sawit tidak ada masalah , bahkan pemilik CV KKS pernah meminta ganti rugi kepada saya.ucap Hasmansyah.

Namun bertapa terkejutnya saya setelah mengetahui tanah kebun sawit saya sudah di sertipikat oleh oknum CV KKS pada tahun 2015 , pertanyaan apakah boleh seperti itu, dan apakah tidak turun kelapangan tempat pembuatan pemohon sertipikat ini sudah jelas saya yang sudah di rugikan,

Apalagi letak sertipikat tanah CV KKS tersebut di wilayah hukum desa’blok 15 sementara tanah saya ada di wilayah hukum desa’blok 18 sementara kepala desa melalui Kadus Rinto Nenggolan mengakui tanah milik Sukadi alias Sukad dan Hasmansyah Abi,

Muhammad Reza , Kapala kantor badan pertanahan nasional (BPN) RI kabupaten Aceh-Singkil menolak mediasi di kantor BPN RI, karena mediasi tidak ada dasar karena kelak tidak membuahkan hasil , kenapa saat nantinya kita undang mereka tidak datang hanya membuang-buang waktu kita saja, ujar Reza.

Namun hal ini juga tidak terlepas dari Rosyid karena beliau lebih tahu bidang pengseketaan di dinas pertanahan kabupaten Aceh Singkil,

Menurut Rosyid terkait hal seperti ini salah satunya laporkan ke penegak hukum atau menggugat ,nah seandainya pun di mediasi kemungkinan saja tidak membuahkan hasil penyelesaian.kata Rosyid.

Lanjutkan Sukadi alias Sukad pemilik kebun kelapa sawit , baik Kalau itu yang harus kami tempuh,ucap Sukad,

Namun saya ingin melihat atas nama nama siapa saja yang ada dalam sertipikat tersebut, saya heran setelah mengetahui nama nama dalam sertipikat orang Medan Sumatera Utara semua,

Setelah mengetahui pemilik sertifikat tersebut kami akan segera tempuh lewat jalur hukum melalui pengacara kita Safarudin Tanjung nantinya, walaupun kami orang kecil tetapi kami juga punya hak untuk mencari keadilan, tutup Sukadi alias Sukad.(Aiyub Bancin)

Pos terkait