DPRK Aceh Singkil dan BAI Persoalkan Tanah Negara Ke BPN dan Pemda, Atas Penguasaan PT. Nafasindo 673 Hektar

 

ACEH SUNGKIL/NEWSANTIKORUPSI-Badan Advokasi Indonesia dan DPRK Aceh Singkil, Desak BPN Segera Fasilitasi Penyelesaian Tanah Inclap seluas 673 Ha PT. Nafasindo. Herman Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera memfasilitasi penyelesaian Tanah Inclap PT. Nafasindo seluas 673 Ha yang diperuntukkan bagi Pemda Aceh Singkil sebagai Rencana tata ruang wilayah (RTRW), kita melihat hal ini sudah cukup Lama kalau tidak salah dari Tahun 2018 tanah seluas 673.79 Ha tersebut telah di Inclap.jumat tanggal 18/2/2022.

Bacaan Lainnya

Artinya tanah tersebut telah kembali menjadi milik Negara namun sangat kita sesalkan hingga saat ini areal tersebut tidak diketahui dimana objeknya bahkan patut kita Duga Perusahaan PT. Nafasindo masih menikmati Hasil dari Tanah yang telah menjadi Milik Negara tersebut coba kita bayangkan Tanah seluas 673 ha jika Pemerintah kelola tanah tersebut berapa hasil perton yang bisa di jadikan PAD buat Aceh Singkil, jika dari 2018 hingga saat ini.

“sudah lebih kurang 3 tahun perusahaan PT. Nafasindo masih menikmati hasil dari tanah yg di Inclap (Milik Negara) tersebut saat ini kita dari tim B.A.I sedang mengumpulkan bukti bukti karna kita duga ini, merupakan sebuah perbuatan melawan Hukum dan sebuah dugaan pidana Tata ruang yang sangat merugikan Negara, kita juga melihat Upaya Pemda Aceh Singkil telah menyurati BPN dan Kementerian ATR agar bisa memfasilitasi penyelesai terkait hal tersebut dengan no surat 590/1818/2021 terkait prihal meminta BPN memfasilitasi Tanda Batas dan penyelesaian terkait Tanaman di atas Tanah Inclap seluas 673.79 Ha.”

“Kita minta Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) khususnya perwakilan Aceh Agar Segera memfasilitasi penyelesaian Tanah Inclap antara Pemda Aceh Singkil dan Pihak PT. Nafasindo jika memang tanah tersebut telah menjadi milik Negara seharusnya pihak Nafasindo kita minta menghentikan sementara untuk mengambil hasil dari tanaman tersebut sebelum ada penyelesaian win win solusion terkait hal tersebut, sekali lagi kita mendesak Agar BPN segera memprioritaskan penyelesaian hal tersebut demi menjaga konflik yang akan berkepanjangan baik di masyarakat Pemda dan pemegang HGU.” ucap Herman.

Anggota DPRK Aceh Singkil Asal Partai Nasdem juga mempertegas seruannya atas Tanah Negara dan peran PT. Nafasindo yang diduga menklem. Memanfaatkan tanah Negara tersebut.

“Saya Ahmad Fadhli sebagai Anggota DPRK dan juga sebagai ketua Badan Legeslasi DPRK Aceh Singkil dari Politisi Partai NASDem menyatakan secara tegas berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, terkait lahan 673,79 ha, yang sejak diterbitkannya izin perpanjangan HGU PT. Nafasindo tahun 2019 bahwa lahan dimaksud bukan lagi menjadi HGU PT. Nafasindo dan sudah kembali menjadi tanah Negara dikarenakan lahan tersebut masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012 – 2032.”

DPRK Aceh Singkil juga menambahkan “Kemudian perlu saya sampaikan bahwa terkait persoalan lahan 673,79 ha. saya sudah pernah menyampaikan didalam pandangan umum dalam rapat paripurna dan didalam rekomendasi Tim pansus LKPJ Bupati Tahun 2020 serta dalam rapat rapat lainnya agar Pemerintah kabupaten Aceh Singkil untuk segera mengambil lahan 673,79 ha. untuk dijadikan sebagai aset Pemda Aceh Singkil serta dapat juga menjadi sumber PAD. Dari dasar diatas semestinya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sudah memiliki dasar yang kuat dan tidak perlu lagi meminta pertimbangan dari pihak lain terkait Penguasaan dan Pengelolaan lahan tersebut.”

“Selanjutnya saya pernah diperlihatkan surat dari Kementerian ATR / Kepala BPN terkait lahan 673, 79 ha. oleh salah satu pejabat Daerah, bahwa didalam surat tersebut ada bunyi yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil harus memberikan ganti rugi terhadap tanaman diatas lahan 673, 79 ha. kepada perusahaan.

“Bagi saya hal tersebut sangatlah aneh dan menyesatkan karena setahu saya dari beberapa regulasi yang saya baca dan pahami bahwa untuk lahan HGU yang berakhir masa izinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan sudah tidak sesuai lagi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat sesuai dengan Pasal 31 ayat ( 2) huruf c Permen ATR/ Kepala BPN tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU bahwa lahan 673, 79 ha. Adalah menjadi tanah Negara.
Kita berharap kepada pejabat yang berwenang terkhusus kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk segera mengambil langkah dan tindakan yang tegas, agar persoalan lahan 673, 79 ha. dapat segera tuntas dan kembali menjadi Tanah Negara atau Pemerintah berdasarakan pasal 53 dan pasal 54 permen ATR/ Kepala BPN tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan HGU dan diatur juga didalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012-2032 pasal 66 ayat (5)” Tutup Ahmad Fadlhi DPRK Aceh Singkil Tersebut.

Menurut Sekda Aceh Singkil Drs. Azmi.. dalam media masa akan siap mendukung program masyarakat bersama DPRK Aceh Singkil sesuai berdasarkan aturan dan peraturan ternyata Sekda tetap bersama masyarakat kabupaten Aceh Singkil.(Aiyub Bancin)

Pos terkait