Praktisi Hukum, Apresiasi Polres Subulussalam Terkait Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI-Praktisi Hukum ,M Purba,SH dibanda Aceh mengapresiasi kinerja Polres Subulussalam yaitu Satuan Reskrim Unit III Tipikor terkait dengan telah ditetapkan dan di tahannya Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.,Minggu (28/11/21)

Dimana mantan kades tersebut telah ditahan dan ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka pada Jumat kemarin ,dalam dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020.
dijelaskan Purba,bahwa Penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh penyidik tentu sudah melalui tahap ekspos dan mengantongi alat bukti yang kuat ,tegas praktisi hukum ini.

Bacaan Lainnya

Purba mengingatkan bahwa setiap penggunaan uang negara harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan oleh penggunanya apalagi terkait dengan penggunaan dana desa, karena itu adalah uang negara yang disalurkan oleh pemerintah pusat kedaerah tentu peruntukannya untuk digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya,

Dan apabila disalahgunakan maka kedepannya akan menyusul juga seperti mantan kades tersebut, Siapapun yang menyalahgunakan kewenangannya terhadap penggunaan dana desa saya yakin akan berhadapan dengan hukum.
Jika tak ingin berhadapan dengan hukum maka pergunakan dana desa tersebut sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan yang sudah ditetapkan melalui APBDes nya.tutup purba yang juga Anggota Peradi ini.( Aiyub Bancin)

Kirim dari Sahbudin Padang.

Pos terkait