M, yantoro Aktivis, Membantah adanya Isu Damai Dikalangan Publik

Subulussalam. NAK – Aktivis M.Yantoro Sekertaris Perkumpulan Jurnalis Nasional Demokrasi Nusantara (PRIDE) dan sekaligus aktivis Kota Subulussalam membantah adanya Isu Damai kepublik. Hal ini diungkap aktivis tersebut. terkai pemberitaan dia mengaku mendapat TEROR pasca Pemberitaan PLT Sekda yang dilantik Kota Subulussalam senin 31/7/23 tuturnya lewat rilis persnya.( 11/8/23 )

diceritakan dalam pemberitaan tersebut ternyata Mantan tersangka dengan kasus mengerikan.”
Substansi Pemberitaannya tentang kelayakan Walikota Subulussalam menegaskan ASN yang tidak melakukan Filter Integritas dan disiplin Pegawai melalui Baperjakat ( badan pengangkatan pertimbangan pejabat ) secara SAH dan Menyakinkan untuk kelayakan menduduki Jabatan Pelaksana Tugas Sekda Kota Subulussalam.
Terkait sejarah masa lalu Adanya Dugaan Melakukan Perusakan Fasilitas Umum, Aktivis Hukum Aceh Singkil, berpendapat
Diketahui Sairun, S.Ag.M.Si yang saat ini menjabat PLT Sekda bahkan digadang gadang untuk menjadi Penjabat Walikota Subulussalam. Pucuk Pimpinan tertinggi dikota Subulussalam.
Dari goresan Hitam Sairun, S.Ag pernah menjadi Tersangka yang dikenakan Pasal 160 dan 170 tentang Penghasutan dan pengrusakan Kantor Bupati Aceh Singkil. Sehingga Hakim Pengadilan Memutuskan Perkara Tindak Pidana tersebut dengan Hukuman Kurungan.
Dari catatan Digital Tokoh Kontraversial ini selain pernah menjadi Narapidana, ia juga tercatat pernah menjadi Pengurus Ormas Garis Keras FPI yang dibuktikan dengan SK bernomor: 0053/SK-DPW/DT-DPP/Safar/1437 H
Diperiode masa jabatannya 2015 s/d tahun 2020 sebagaimana SK Pengangkatannya
Pengurus FPI bernomor 0053/SK-DPW/DT-DPP/Safar/1437 H. Tentang pengesahan dan pengangkatan Kepengurusan FPI Aceh ditingkat Kota Subulussalam.ungkap M.yantoro
Kritikan Pedas yang disampaikan aktivis M.Agung Yantoro pada Pemerintah Kota Subulussalam dan Pemerintah Aceh Gubernur Aceh serta ditujukan pada Mendagri bukanlah tidak berdasar.
Namun melihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 58 tahun 2009 tentang TATA CARA pengangkatan SEKDA tingkat kabupaten/Kota Subulussalam yang telah jelas-
Lanjuntnya jelas melanggar dan mengangkangi aturan ASN untuk menjaga Integritasnya sebagai ABDI NEGARA di Bumi Sheh Hamzah Fansyuri Kota Subulussalam tertuang dipasal 3 Butir G diketahui ‘Sekda itu harusnya MEMILIKI Integritas, moralitas, dan Disiplin yang baik.

Bacaan Lainnya

Maka pemberlakuan penunjukkan Sekda Kota Subulussalam ini juga harusnya mengacu aturan yaitu memiliki integritas dari uraian riwayat hidup Pejabat tertinggi di ASN/PNS Kota Subulussalam.
Mengangkat Sekertariat Daerah bukanlah hal yang mudah. Walikota dan Gubernur Aceh sebaiknya Mengevaluasi pengangkatan Plt Sekda Kota Subulussalam yang dilakukan Walikota Subulussalam.
“Kita Minta Pj Gubernur Aceh dan Bapak Menteri Dalam Negeri untuk segera mengevaluasi SK Walikota yang Menunjuk Sairun, S.Ag sebagai Plt Sekda.”
“Harusnya yang menjabat Sekda Itu ASN yang benar- benar memiliki Integritas yang tinggi dan berkomitmen berwawasan kebangsaan. Bukan cuma orang yang dekat dengan Walikota Subulussalam.” Tegas Yantoro Aktivis Subulussalam-
Tuturnya pada awak media M.Yantoro Sekertaris PJIDN menceritakan Pasca pemberitaan kritikannya dia selalu mendapat teror usai memberitakan ketidak layakan Plt Sekda “Seringkali saya sms orang tak dikenal dengan nada mengancam.dengan dibuktikan chat hp ” Kata Yantoro menceritakan kisahnya.

Dan ini nantinya sebagai bukti
Dengan hal ini saya memberitahukan kepada penegak hukum dimana ada hal kepada saya baik saudara saya ini ada kaitan dengan pemberitaan saya yang berjudul,beberapa aktivis kecewa terhadap pengangkatan sekda kota Subulussalam Mantan Tersangka.Pinta M Yantoro.

(Aiyub Bancin)

Pos terkait