Ketua KPU kabupaten Nias bantah isu yang beredar, Berikut penjelasannya

NIAS/NEWSSANTIKORUPSI –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Menetapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Calon anggota Pergantian Antar waktu (PAW) Untuk Pemilu 2024 dengan Lacar dan kondusif. Juma’at 27/01/2023

Hal ini didasari dari penetapan PPS dan PAW tersebut berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias Nomor : 55/PP.04.1-BA/1204/2023 tanggal 22 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pengumutan Suara untuk Pemilihan 2024

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Isu yang beredar tentang adanya dugaan pungutan dalam perekrutan tersebut kepada Calon Tidak benar,

Hal ini disampaikan Firman Mendrofa Ketua KPU kabupaten Nias saat dikonfirmasi awak media,

Berikut penjelasannya ” Isu yg ada calon PPS yang masuk 6 besar belum ikut wawancara itu salah imput dan sudah diperbaiki, Dan PPS yang masih ada dicatut namanya di salah satu parpol tanpa persetujuan yg bersangkutan dan peserta calon PPS membuat surat pernyataan tidak berpartai politik sesuai PKPU no 8 tentang perekrutan badan adhok PPK dan PPS, Kemudian Isu baru menang ada uang itu tidak benar”, Terangnya Ketua KPU kabupaten Nias.(E85)

Pos terkait