2 Oknum Guru SMK N 1 Botomuzoi Akhirnya dilaporkan, Diduga Biang kerok

NIAS/NEWSSANTIKORUPSI –Diduga sebagai biang kerok, Dua (2) Oknum Guru tersebut memprovokasi anak-anak sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi untuk mogok belajar dan tidak masuk sekolah, Oknum Guru tersebut berafiliasi dengan salah seorang masyarakat yang mengaku komite berinisial PH untuk melakukan penutupan dan mengsegel sekolah. Selasa 18/10/2022

Kabarnya, Oknum Guru tersebut berinisial FH dengan DP, Mereka diduga sebagai otak memprovokasi sebagai warga untuk melakukan penutupan Dan mengsegel sekolah yang dibantu dengan PH yang mengaku-ngaku sebagai komite disekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi itu, Tindakan tersebut dilakukan pada tanggal 06 Oktober 2022 Sekitar pukul 10:00 Wib, Walaupun kemudian kembali dibuka oleh Kapolsek Hiliduho,

Bacaan Lainnya

Atas kejadian tersebut Membuat Yosua Zega Ketua Lembaga Swadaya masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara atau disingkat LSM GEMPUR, Geram dan Melaporkan Tindakan kedua Oknum Guru tersebut ke BKN Regional VI yang ada di provinsi sumatera Utara dan ke komisi Aparatur sipil Negara,

Beliau mengatakan, ” Tindakan yang dilakukan Dua oknum Guru tersebut sudah melanggar kode etik profesi pendidikan Seorang Guru, Dan merugikan masyarakat banyak terutama yang mempunyai anak bersekolah ditempat itu,” Pungkasnya

Lanjutnya, ” Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP, No 94 tahun 2021 tentang Disiplin pegawai, PP No 53 Tahun 2010 , Bab II pasal 3 Ayat 5 serta Kode Etik Profesi Guru,” Terangnya Ketua LSM Gempur Mengakhiri.

Sampai berita ini diterbitkan pihak oknum Guru tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi terkait Persoalan tersebut, Namun kami awak media akan berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan terkait masalah ini. (E85)

Pos terkait