Warga Lae Butar Laporkan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid Dugaan Pembiaran. Aceh Singkil NAK

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI-Yakarim Munir 52 tahun Warga Lae Butar kecamatan gunung meriah Aceh Singkil laporkan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dengan Dugaan Melakukan Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan hutan yang dilakukan ketua DPRK Aceh Singkil.

Bupati Aceh Singkil dilaporkan pada tanggal 20 Juli 22 dengan nomor SKTBL/90/Vll/2022/SPKT.Sat Reskrim Kapolres Aceh Singkil

Bacaan Lainnya

Pasal yang di duga dilanggar Bupati Aceh Singkil Pasal 104 jo Pasal 27 jo Pasal 12 huruf D Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Itu, yang disampaikan Warga Desa Lae Butar, Yakarim Munir saat temu Pers di Kediamannya pada hari Kamis 21/7/22

“Saya Berjuang Melalui Upaya Jalur Hukum,agar Ada Rasa Keadilan untuk masyarakat,Semoga hukum jangan hanya tajam ke bawah Tumpul ke atas,serta Perlakuan yg sama kepada siapa pun ,tanpa terkecuali karena kita negara Hukum kata Yakarim Munir.

Diketahui sebelumnya,Pelaporan ilegal logging yang dilaporkan Burhanuddin kepada ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang dengan Nomor STBL/55/Xll/2021/SKPT.Sat.Reskrim Kapolres Aceh Singkil/Polda Aceh 3 Desember 2021 yang lalu

LP Burhanuddin,Terkait bahan Baku Yang Diduga ILLEGAL tanpa Legalitas yang jelas Waktu itu, TKP nya ada didesa gosong Telaga Timur, disangka kan dengan UU RI NO 18 THN 2013 Tentang Perihal yang sama.

sampai hari ini sudah tahap Penyidikan namun belum ditetapkan Tersangka nya.

Berdasarkan SP2Hp yang diterima Burhanuddin, Pelapor satu minggu sebelum Pelapor Meninggal Dunia, pada saat itu Yakarim adalah sbagai PH dari Kantor LMR-RI BPH NMS KOMDA Aceh Singkil dan Pemko Subulussalam,(Aiyub Bancin)

Pos terkait