MARAKNYA PUNGUTAN LIAR TERHADAP CALON PENGANTIN

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI –Maraknya terjadi pungutan liar ditengah-tengah masyarakat awam dikarenakan kurang ilmu pengetahuan tentang aturan pemerintah yang berlaku pada kementrian agama,

Safriadi warga Pandansari selasa 5/7/2022 khususnya dikantor urusan agama yang seharusnya melayani masyarakat yang akan melangsungkan pernikahannya di KUA tanpa dipungut biaya sepesenpun.ujar Safriadi.

Bacaan Lainnya

Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pasal 5: Nikah dan Rujuk dikantor urusan agama kecamatan pada hari jam kerja dikenakan tarif Rp 0.00 (nol) rupiah. Nikah diluar kantor urusan agama dan atau diluar hari jam kerja dikenakan tarif Rp 600.000. Bagi warga negara tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana dikenakan tarif Rp 0.00 (nol) rupiah dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari kepala desa.

Menurut saya ,kata Safriadi, akibat Kurangnya pemahaman masyarakat sehingga banyak oknum-oknum yang melakukan praktek pungutan liar kepada calon pengantin dengan menetapkan tarif Rp 600.000 jika menikah di KUA, dan Rp 1.200.000 jika menikah diluar KUA.

Seperti yang disampaikan oleh NS yang menikah diluar KUA, saya tidak mengetahui akan peratuaran tersebut, saya hanya diberi 2 pilihan oleh pihak ketiga jika menikah di KUA dikenakan tarif Rp 600.000 dan jika menikah diluar KUA dikenakan tarif Rp 1.200.000 denagan dua kali bayar, bayar pertama Rp 600.000 langsung disetor ke Bank kata dia.

Selanjutnya persebsi kemudian slip setoran diserahkan ke KUA. Untuk pembayaran ke dua Rp 600.000 diserahkan kepada pihak ketiga. Jum’at (24/06) lalu.

Nah berbeda halnya yang disampaikan oleh RTM yang menikah di KUA, Ketika itu saya didampingi oleh pihak ketiga mulai dari bimbingan hingga selesai ijab qabu, kemudian pihak ketiga tersebut meminta bayar tarif Rp 600.000.
Setelah mendapatkan beberapa informasi dari masyarakan, kemudia direspon langsung oleh pihak ketiga (pelaku), salah satu pihak ketiga JBP (salah satu imam masjid desa) membenarkan akan hal tersebeut, memang benar kami tetapkan tarif biaya nikah tersebut dengan alasan: pihak ketiga merasa jasanya yang dipakai, memerlukan biaya transportasi selama bekerja ujar mereka saat saya tanyai.

Uang yang diminta kepada calon pengantin juga diberikan untuk 2 orang saksi akad nikah sebagai uang lelah.
Berbagai macam pandangan masyarakat akan hal ini, namun tak kunjung ada solusi dari pihak kemenaq. Sejauh ini banyak masyarakat yang merasa kecewa dengan adanya pungutan biaya nikah diluar aturan tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh beberapa orang Da’i di aceh singkil (MT dan SBU), hal ini sangat jelas melanggar aturan yang berlaku.

Seharusnya pihak kemenaq, KUA dan unsur muspika harus mengundang semua imam desa yang ada di aceh singkil untuk mengadakan penyuluhan tentang: jika dirasa memang harus dipungut biaya nikah oleh imam terhadap calon pengantin dikarenakan kurang gaji imam, maka tetapkan biaya nikah yang sewajarnya untuk uang transportasi.

Terakhir sebaliknya jika dirasa tidak perlu maka tegaskan kepada semua imam agar tidak melakukan pungutan biaya nikah kepada calon pengantin. Jika tetap dilanggar maka pelaku harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.tutup Safriadi.(Aiyub Bancin)

Pos terkait