Program dari kementrian pertanian dalam sistem Bukan Pencaplokan

Newssantikorupsi.com- Kadis pertanian kabupaten batu bara yang sekretariat nya terletak di desa pare pare kecamatan air putih kabupaten batu bara, yang mana caplok program dinas pertanian tahun 2021, kadis perkebunan dan peternakan yang di duga melakukan korupsi dana pendampingan pertanian yang sebesar Rp 2,5 milyard, dalam pemberitaan seharus nya di perjelas kan dahulu, jangan sembarang membuat statmen, yang mana ini salah satunya merupakan pencemaran nama baik sebenarnya. Selasa, 05/07/2022.

“Jadi dengan masalah mencaplok dari program dinas pertanian yang mana yang di maksud dicaplok tersebut”, ujar Mhd, Ridwan kepada awak media..

Bacaan Lainnya

Sementara sewaktu untuk penganggaran kegiatan di tahun 2021 yang lalu, yang mana di dalam anggaran tahun 2020, Masalah dalam penganggaran ini sudah tersusun dalam SIPD atau pun di sistem, jadi kenapa dinas peternakan dan perkebunan, kenapa dinas peternakan dan perkebunan memakai program pertanian.

Didalam aturan sistem, sarana prasarana pertanian itu meliputi seluruh nya, pertanian itu melingkupi dari tanaman pangan, hotikultura, peternakan, perkebunan itu lingkup dari pertanian, seandai nya dari program ini yang di buat di masuk kan ke sarana pertanian tidak sesuai, maka sistem akan menolak data.

Yang mana dalam pemerintahan sudah ada dinas dinas terkait, seperti bapeda, BPKAD, jadi program penggunaan sarana pertanian itu, yaitu bisa di input oleh sistem kemana yang di butuhkan, terkususnya di program dinas peternakan.

Dinas peternakan di dalam naungan dinas pertanian, pertanian dengan lingkup nya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan, semua satu dalam kementrian pertanian, jadi sah sah saja jika memakai dengan dari program tersebut, yang dengan kegiatan nya dengan pertanian, Jadi bukan nya mencaplok.

Terkait dari dana PEN sudah di laksanakan sesuai dengan juknis serta prosedur nya, tetapi dengan meminta data yang ada seperti spj, dokumen, belum bisa memberikan dokumen negara, terkecuali memakai surat resmi dari inspektorat atau pun BPKP itu baru di realisasikan, karena adalah instansi yang berwewenang untuk memeriksa, atau meminta berkas berkas.

Jika hanya aliansi atau pun yang lain nya, itu pun tidak berhak untuk meminta nya, jadi sudah di pastikan, tidak ada yang nama nya caplok mencaplok apalagi dengan dugaan korupsi dari dana pendampingan dana sebesar Rp 2,5 milyard, jadi tidak ada itu yang telah di tudingkan.

“Jadi semua dana sudah di realisasikan, yang mana dari petani sudah menerima, yang di salurkan langsung kepada kelompok kelompok yang ada, jadi masalah dengan caplok program itu tidak ada, jadi program itu dengan misal pengembangan sarana pertanian itu bisa dipakai oleh kegiatan kegiatan kegiatan peternakan, perkebunan, tanaman pangan, hotikultura, karena dinas peternakan perkebunan ini memang satu kementrian pertanian, jika sistem data tidak masuk, maka data akan tertolak secara otomatis”, jelas Ridwan. (albs70).

Pos terkait