KORUPSI PENGURUS PWI KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

UNDANGAN LIPUTAN PELAPORAN KORUPSI PENGURUS PWI KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Kepada Yth. Rekan-rekan Pers se-Indonesia di tempat,

Bacaan Lainnya

Dengan hormat,

Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, disebutkan dengan tegas dan jelas bahwa: _“Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”._ Pada bagian penafsiran Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik diuraikan bahwa _“menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum”;_ dan _“suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi”._

Berdasarkan Pasal 6 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yakni Hendry Ch Bangun (Ketua Umum), Sayid Iskandarsyah (Sekretaris Jenderal), Muhamad Ihsan (Wakil Bendahara Umum PWI), Syarif Hidayatullah (Direktur UMKM) telah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk menerima suap atau gratifikasi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Sebab bagaimana mungkin wartawan Persatuan Wartawan Indonesia dapat mempertahankan independensi dalam pemberitaan terkait kasus-kasus di lingkungan BUMN ketika mereka sudah diberikan dana hibah miliyaran rupiah?

Ali dan Yuherawan, dalam penjelasannya tentang karakter dari delik suap dalam UU Pemberantasan Tipikor, mengatakan bahwa _“salah satu karakter suap adalah bertemunya kehendak pemberi dan penerima untuk melakukan suap-menyuap. Oleh karena itu, dalam perkara suap baik pemberi dan penerima suap sama-sama dihukum”._ Berdasarkan pemahaman ini maka Kementerian BUMN sebagai pemberi hibah kepada Persatuan Wartawan Indonesia wajib dimintai pertanggung-jawaban dalam kasus tindak pidana korupsi dalam bentuk suap kepada pengurus pusat PWI.

Berdasarkan hal-hal di atas itu, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), akan menyampaikan laporan pengaduan masyarakat, sebagaimana diatur dalam pasal 108 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa: _“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis”,_ terkait *DUGAAN TINDAK PIDANA SUAP, KORUPSI dan PENGGELAPAN* yang dilakukan oleh berbagai pihak terhadap dana hibah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan kepada organisasi pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Sehubungan dengan itu, kami mengharapkan kehadiran rekan-rekan pers dalam acara konfrerensi pers berkenan dengan pelaporan ke KPK RI dimaksud, yang akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal: Senin, 13 Mei 2024
Pukul: 11.00 wib – selesai
Tempat: Gedung Merah Putih KPK RI, Jl. Kuningan Persada No. Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Agenda: Penyampaian informasi tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BUMN, Dewan Pers, dan Pengurus PWI
Narasumber: Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke
Narahubung: Wasekjen PPWI, Julian Caisar (081378957515)

Demikianlah undangan peliputan ini disampaikan, atas perhatian, kehadiran, dan kerjasama dari rekan-rekan semua, kami ucapkan ribuan terima kasih.

Salam hormat kami,
*Sekretariat PPWI Nasional*

_Note: Mohon teruskan undangan ini kepada rekan-rekan media lainnya. Terima kasih._
(Mhmd)

Pos terkait