Lingga. NAK – Kepulauan Riau(Kepri)– Masyarakat baru ini menyadari jika selama ini mereka telah tertipu, jelas sekali hak masyarakat selaku konsumen terkesan sudah dizalimi oleh pihak pengelola SPBU yang berada di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau(Kepri)
Kerena selama ini, bahkan sudah puluhan tahun terakhir, SPBU milik Bapak Akun yang sekarang dikelola oleh penerusnya (Edi) tersebut, tidak pernah disalurkan langsung kepada konsumen, sebagaimana layaknya yang ia lakukan oleh SPBU.
Lebih jelasnya, selaku pengelola SPBU, tidak pernah mendirikan bangunan SPBU sebagai mana mestinya yang sudah ditetapkan Pertamina, tentang mekanisme pendirian SPBU.
Mereka tidak pernah menjual BBM dengan pola yang diwajibkan untuk usaha SPBU sebagaimana lazimnya.
Kejadian yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU yang berada di Desa Sungai Buluh tersebut telah memancing Satriyadi Selaku Ketua LAMI DPC.Kabupaten Lingga berpendapat “Kalau apa yang diberitakan media ini kemarin itu benar, jelas tindakan itu sudah sangat merugikan Konsumen, artinya terkesan sudah mengenyampingkan hak-hak konsumen, dan jelas itu tindakan melanggar hukum, dan pihak Pertamina harus segera menerapkan Sangsi terhadap pelaku kejahatan seperti yang dilakukan oleh pengelola SPBU di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat itu”
“Pihak pengelola SPBU itu harus melaksanakan kegiatan usaha yang diberikan itu sesuai mekanisme yang berlaku, hak konsumen mendapatkan pelayanan yang baik itu hukumnya wajib, jika pelanggaran ini terus dibiarkan, konsumen yang dirugikan, dan ini tidak boleh dibiarkan terus” demikian Satriyadi menegaskan, Minggu (12/05/24).
Demikian tanggapan Satriyadi menggaris bawahi pelaksanaan pendirian tempat Dispenser SPBU milik Bapak Akun yang dikelola oleh Bapak Edi, yang dibangun diarea jauh dari jalan umum, tepatnya Dispenser SPBU yang dimaksud itu telah dibangun diarea lingkungan pangkalan SPBB yang ada dibantaran sungai Desa Sungai Buluh.
Untuk publik ketahui,sejauh ini, kami dari media ini belum berhasil menemui Bapak Edi untuk melakukan konfirmasi terkait kegiatan SPBU tersebut.
Sudah beberapa kali kami mencoba menghubungi saudara Edi melalui sambungan telpon dan pesan WhatsApp, namun tidak ada jawaban, terkesan bungkam untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan SPBU yang kami nilai sudah lari dari mekanisme yang mengaturnya. Semoga dengan informasi ini, ada pihak-pihak yang berkompeten dapat meresponnya, ini demi hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik.
(Suryadi/Mhmmd)