Satres Narkoba Polres Batu Bara Grebek Kampung Narkoba Amankan Satu Orang Pelaku

Newssantikorupsi.com- Sumatera Utara, Batu Bara, Hasil ungkap kasus narkoba GKN (Grebek Kampung Narkoba), dalam KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah hukum Polres Batu Bara, yang bermula dari berdasarkan adanya Dumas (pengaduan masyarakat), tentang adanya peredaran gelap Narkotika.

Sipelaku dengan nama / inisial Shzl (Ijal) dengan berstatus usia 42 tahun, pekerjaan Nelayan, beragama Islam, yang dengan alamat tempat domisili di Dusun ll, Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, serta tertangkap di Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Selasa,10/01/2023 pukul 17.30 wib.

Bacaan Lainnya

Bahwa pelaksanaan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) ini dilaksanakan atas dasar dari Pengaduan Masyarakat (Dumas). tentang adanya peredaran gelap narkoba yang terjadi di Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Sebelum di laksanakannya kegiatan GKN tersebut, terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH, MH.

Bahwasanya, kegiatan GKN (Grebek Kampung Narkoba) yang dilaksanakan di Desa Dahari Indah, yang terkait dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dalam rangka pengungkapan kasus narkoba.

Yang mana dari kegiatan Pelaksanaan GKN yang dimaksud, dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH, MH, dengan didampingi oleh Kanit. II IPTU P. Tamba dan Kaurmintu IPDA K. Manurung, dari kegiatan GKN ini, telah berhasil melakukan tindakan pengamanan, berupa mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika, serta sebagai pelaku pengguna yang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Yang mana sebagai barang bukti yang telah diamankan, berupa 1 (satu) paket sedang plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto. 2.5 gram,
1(satu) bungkus plastik klip kosong,
1(satu) kota bungkus rokok Surya, 1 (satu) unit Handphon merk Nokia warna hitam
Yang disita dari penguasaan Shzl (Ijal).

Yang mana setelah dari hasil test urine, menggunakan alat tes merk Egens, yang dilakukan terhadap sipelaku adalah positif mengandung metapitamine (narkotika jenis sabu-sabu), serta menurut dari keterangan sipelaku, mengakui baru dua hari yang lalu mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, terhadap pelaku di gelandang ke Satres Narkoba Polres Batu Bara, untuk dilakukan interogasi, serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk lebih lanjut. (Albs70)

Pos terkait