PJ KADES DESA SUMBER SECANG, GADING PROBOLINGGO, DI TUDING SANGAT ALERGI TERHADAP WARTAWAN

Probolinggo . News.santikorupsi.com

koran patroli group, menjadi perangkat desa, terlebih lagi menjadi kepala desa, boleh di ibaratkan seperti ikan di dalam aquarium,
segala tingkah lakunya dengan masyarakat selalu di jadikan contoh, baik tindakan yang benar maupun yang salah,

Bacaan Lainnya

Kepala desa merupakan pimpinan tertinggi di desa ,yang menjalankan roda pemerintahan bersama dengan rakyatnya ,
membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah di tentukan.

Rabu/4/April/2022
Awak media mendatangi Kantor desa
desa sumber secang, kecamatan gading kabupaten Probolinggo Jawa Timur ini, kedanga awak media ke Pemerintahan tersebut untuk membangun hubungan komunikasi yang baik ,namun PJ Kades
di duga sangat alergi terhadap rekan WARTAWAN, selaku media yang turut serta dalam memajukan pemerintahan melalui informasi yang menarik dan transparan.

 

Wartawan juga turut andil dalam perkembangan pembangunan serta sebagai sosial kontrol yang bersifat independen melalui informasi Cetak, elektronik dan online.

Hal tersebut sudah kerap kali wartawan yang berkunjung ke kantor desa yang ingin menggali informasi dana desa tahap 1 tahun anggaran 2022, serta mau mengkonfirmasi tentang perkembangan desa Sumber Secang,
namun PJ Kades tersebut terkesan selalu lari dan cuek pada awak media,

PJ Kades bukan hanya di temui saja yang sulit namu di hubungi via telfon ga pernah di angkat sampai dengan chat whatsapp tidak pernah di respon.

sekretaris kecamatan Gading (SEKCAM) pernah mencoba membantu teman media untuk menyambungkan pada yang bersangkutan namun , juga tidak pernah ada tanggapan sama sekali sekali. kedatangan beberapa awak media terutama dari media koran patroli group ini, terkesan sekali sangat terhadap wartawan, ADA APAAA…????.mengapa PJ DESA sumber secang bersikap demikian terhadap wartawan,? Seharusnya sebagai penjabat atau pejabat pemerintahan selaku pelayanan publik “bukan alergi terhadap wartawan..? Padahal wartawan hanya ingin konfirmasi Terkait anggaran dana desa tahap 1 tahun anggaran 2022,

PJ Atau kepala desa bukanlah seorang raja, jadi gak boleh senaknya menghindar dari konfirmasi wartawan, dan jika itu di lakukan terjadi, maka bisa di anggap menentang undang undang no 14 tahun 2008,tentang keterbukaan informasi publik, wartawan butuh informasi untuk menjadikan berita yang seimbang menindak lanjutin informasi atau laporan masyarakat,

Dan apabila ada penjabat atau pejabat publik tidak akan terbuka untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan pasal 4 pada bab III ayat 4 undang undang tentang informasi publik, bisa di gugat ke pengadilan””dengan nada suaranya yang tegas,””ARIFIN, ST, MA, No reg,( 414, TUNGGU EDISI SELANJUTNYA)

Penulis.jei..

Pos terkait