DPD YALPK Kepri Meminta Agar Pemerintah Perhatikan Finance Yang Sewenang-Wenang Buat Aturan Sendiri

BATAM. NAK – DPD YALPK Kepri meminta agar Pemerintah serius perhatikan Fainance yang saat ini masih belum selesai nya bangsa indonesia mengalami sulit nya kehidupan yang saat ini, (09/04/2022).
Pasalnya,  ada nya aturan dari TAF yang kini konsumen nya yang baru 5 hari sudah masuk SP 1, Debitur bernama Yolanda Novita sari itu mengungkapkan permasalahan nya kepada DPD YALPK Kepri, yang sering di sebut ibu Paridah sembiring.
Yolanda menutur kan di kediaman rumah nya di Tj. huma kepada YALPK Kepri Paridah sembiring.
terkait atas keterlambatan  membayar angsuran di TAF tersebut yang jatuh tempo tanggal 12 maret 2022, Sp 1 di antar tanggal 17 Maret 2022, Sp 2 di antar tgl 29 maret 2022, Sp 3 tanggal 1 April 2022,”
ada pun keterlambatan saya ini membayar angsuran karena membantu nenek kena gempa di pasaman pada tanggal  feb 2022, dan ini  nopol BP 1737 AD Calya warna merah.l,” katanya.
terkait hal itu, debitur Yolanda menyampaikan kepada YALPK Kepri, mengapa dalam pengajuan credit di TAF ada 2 Nama,? sebab debitur masih ada kedua org tua nya dan berdomisili di Batam dan KTP Batam. ada usaha kecil kecilan juga di rumah,. mengapa harus nama orang lain,?
meski pun itu adalah nama abg ipar saya,”tutur Yolanda kepada DPD YALPK Kepri.
sehubungan hal itu, DPD YALPK Kepri sudah menyampaikan kepada OJK dan instansi terkait, baik di Jakarta, sebab menurut peraturan yang berlaku secara umum, SP 1 itu di keluarkan oleh Fainance apa bila terlambat 3 bulan (90 hari).
DPD YALPK Kepri sudah menyampaikan kepada OJK terkait pengajuan awak credit ada 2 nama, DPD YALPK Kepri ibu paridah sembiring sudah menyurati kepada
OJK,
BPKN RI,
Menperindaq,
Menteri keuangan
BI,
DPR RI,
DPRD kota Batam,
Kapolda Kepri
Menkumham,
Supaya fainance tidak semena mena keluar kan SP 1-3. salah satu Staff TAF menyampaikan kepada orang tua Yolanda novita sari, bahwa TAF perusahaan besar dan berikut lampiran WA dari Staaf TAF,
(terlampir wa nya)
Ibu Paridah sembiring DPD YALPK Kepri meminta kepada pemerintah agar kira nya para fainance menerbit kan SP sesuai aturan yang berlaku dan meminta kepada OJK serta instansi pemerintah supaya tiap fainance di berikan pengarahan dan perhatian bagaimana seharus nya fainance terhadap konsumen yang akan credit, supaya di beri penjelasan saat angkat credit di fainance sebelum di tanda tangani secara transparan.
(**)

Pos terkait