Musyawarah Desa Bago Tentang Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS )

www.newssantikorupsi.com/Probolinggo

Walaupun cuaca tidak bersahabat suasana desa bago lagi hujan akan tetapi kami awak media News Anti Korupsi tetap bersemangat mengikuti jalannya kegiatan musyawarah desa bago kecamatan besuk kabupaten probolinggo jawa timur ( 16/03/2022 )

Bacaan Lainnya

Agenda ini di pimpin oleh Suhardi PJ Kades Bago yang di hadiri langsung oleh Puja Kurniawan, S. STP. M.Si Selaku Camat Besuk, di Dampingi AKP Taufiq Nur Hidayat, S.I.K Selaku Kapolsek Besuk, Petugas PKH, Bambang Selaku Bendahara desa Bago, perangkat desa serta RT/RW dan Tokoh Masyarakat Desa Bago.

Dalam sambutanNya Puja Kurniawan, S. STP. M.Si Camat Besuk Menjelaskan bahwa Terdapat 14 kriteria masyarakat miskin yang bisa menerima manfaat, berikut di antaranya:

1. Lantai tempat tinggal terbuat dari bambu, tanah atau kayu kualitas rendah.

2. Dinding tempat tinggal terbuat dari tembok tanpa plester, bambu, rumbia atau kayu yang murahan.

3. Tidak tersedia fasilitas sanitasi layak atau menggunakannya bersama dengan rumah tangga lain.

4. Hanya mampu membeli 1 setel pakaian baru per tahun.

5. Sumber mata pencaharian kepala rumah tangga di bawah Rp600.000 per bulan.

6. Penerangan rumah tidak bersumber dari energi listrik.

7. Sumber air berasal dari mata air tidak terlindung, sungai, air hujan atau sumur terbuka.

8. Luas lantai tempat tinggal tidak lebih dari 8 meter persegi per orang.

9. Tidak menyanggupi biaya berobat di poliklinik atau puskesmas.

10. Sumber bahan bakar memasak sehari-hari berasal dari minyak tanah, kayu bakar atau arang.

11. Rumah tangga hanya mengonsumsi susu, ayam, atau daging sekali tiap minggu.

12. Hanya menyanggupi kebutuhan makan sebanyak satu atau dua kali sehari.

13. Tidak mempunyai simpanan uang atau barang yang mudah laku (misalnya emas, hewan ternak, sepeda motor kredit/non kredit, kapal motor maupun barang sejenisnya) senilai minimal Rp500.000.

14. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga sebatas tamat SD atau tidak tamat SD atau tidak sekolah.

Yang di Maksud Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) yaitu:

Pengeloaan Data saat pendataan tepat sasaran akurat, Verifikasi dan Validasi penetapan data yang di perlukan untuk memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu dan akuntabilitas data sehingga benar benar tepat sasaran.
( Pungkasnya )

Reporter: Mauzun Dan Baehakki

Pos terkait