Kayu Pembuatan Kapal, Ketua DPRK A,Singkil Dugaan Tak Berijin

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSU-Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang di temukan membuat kapal 2 unit menggunakan kayu sejenis Meranti dan kapur juga Danar berbentuk Tim dan papan sepanjang 18 meter masih bertumpuk di kampung gosong telaga timur’ kecamatan Singkil Utara .

Awal mula nya impormasi tersebut dari masyarakat sekitar bahwa ada Kayu pembuatan kapal oknum ketua dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Singkil

Bacaan Lainnya

Setelah kami selusuri untuk kebenaran impormasi masyarakat sekitar memang benar adanya pembuatan kapal yang masih di temukan tumpukan kayu sepanjang 18 meter sejenis Meranti .ujar Burhanuddin Malau kamis tanggal 9/12/2021 di tempat kediaman Yakarim Munir Desa Lae Butar.

Yakarim Munir, juga mengakui sebagai lembaga bantuan hukum (LBH) dari LMR_RI perwakilan Aceh Singkil dan kota Subulussalam adanya dugaan pembalakan liar yang sebelumnya kami sudah laporkan kepada dinas kehutanan Aceh Singkil pak Syaiful dan KPH perwakilan wilayah VI Pak Irwandi sampai saat ini tidak ada impormasi tindak lanjutnya.ungkap Yakarim Munir.

Dan terlepas dari Pelaku atau pun pembeli baik’pun menggunakan tetep itu sama saja dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 12 (k) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ini kata UU atau aturan , ucap Yakarim Munir.

Hasanuddin Aritonang yang merupakan Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu diduga menggunakan kayu dari Hasil Hutan tidak berizin untuk membuat Kapal Tradisional di Kampung Gosong Telaga Timur 1 unit di kampung gosong telaga barat 1 unit jumlah 2 unit Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil*Tanggapan*

Terpisah, Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang saat dikonfirmasi menghormati proses hukum terkait dirinya ke Polres Aceh Singkil.

“Kita hormati proses hukum. Intinya Saya tidak ada memesan Kayu, Saya hanya memesan Kapal Tradisional, dan terkait asal usul kayu silahkan diklarifikasi langsung kepada tukang,” kata Aritonang, Selasa (7/12).

Aritonang menjelaskan kapal yang dipesan itu bukan untuk diperjualbelikan melainkan untuk mengambil ikan dilaut dengan pekerja melibatkan warga Aceh Singkil., jawaban Hasanuddin Aritonang.

Menurut Burhanuddin Malau, awal ada impormasi masyarakat kampung setempat bahwa Ketua dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) ada membuat kapal 2 unit menggunakan kayu sejenis Meranti dan Damar kapur, ujar Burhanuddin Malau.

Untuk kelanjutan impormasi masyarakat tersebut memang benar adanya oknum ketua DPRK Aceh Singkil membuat kapal 2 unit salah satu nya di gosong telaga timur’, keterangan dari masyarakat dan tukang pembuat kapal membenarkan kapal milik Hasanuddin Aritonang,

Saya bersama sejumlah orang atau rekannya yang juga berprofesi sebagai wartawan turun ke lokasi untuk melakukan cek end ricek.

Setibanya dilokasi, mereka mendapati adanya kayu hasil hutan berupa bahan jadi untuk pembuatan Kapal Tradisional dengan jenis dan ukuran yang bervariasi.

“Saat Kami kompirmasi ke tukang Pembuat Kapal Tradisional tersebut, yang bersangkutan menyebutkan bahwa Kapal yang sedang mereka kerjakan adalah milik Hasanuddin Aritonang(Ketua DPRK Aceh Singkil ungkapnya

Burhanuddin menambahkan setelah membuat laporannya, Ia juga telah meminta Bantuan Hukum kepada LBH LMR-RI Komda Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, untuk mendampingi dirinya baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun di Pengadilan nantinya.

Ketua LBH LMR-RI Komda Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Yakarim Munir saat ini membenarkan bahwa Burhanuddin sudah meminta bantuan hukum untuk mendampingi yang bersangkutan baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun di Pengadilan.

Terkait pembalakan liar dari Kayu yang di gunakan pembuatan kapal Hasanuddin Aritonang sebelum nya sudah kami laporkan kepada dinas kehutanan melalui Syaiful dan KPH wliyah Vl kota Subulussalam pak Irwandi.

Namun sayangnya ,kata Yakarim Munir sampai saat ini belum ada jawaban atau tindak lanjutnya sehingga harus kami tempuh jalur hukum ,ucap Yakarim Munir selaku LBH Burhanuddin Malau.

Saat itu juga media NAK menghubungi Irwandi KPH wilayah VI kota Subulussalam lewat via washap bahwa laporan Yakarim Munir kini anak buah dari KPH wliyah Vl lagi mendalami atau masih dalam proses sehingga sampai saat ini belum ada hasil atau imporan dari anggota saya.jawaban Irwandi Kamis tanggal 9 /12/2021.

Kembali kepada Yakarim Munir sebagai LBH LMR_RI bahwa laporan sdr Burhanuddin Malau sudah masuk ke polres Aceh Singkil Nomor: STBL/55/XII/2021/SPKT/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH tanggal 3 Desember 2021.kemaren , Nah sa’at ini kita mengharapkan penegak hukum menindaklanjuti sesuai dengan stetmen Kapolri jikalau hukum tidak hanya tajam kebawah, tutup Yakarim Munir.(Aiyub Bancin)

Pos terkait