B.A.I Desak Gubernur Copot Kepala BKPH dan KPH VI wilayah Subulussalam_ Aceh Singkil

ACEH SINGKIL’NEWSSANTIKORUPSI-Badan Advokasi Indonesia (BAI) Aceh Singkil mendesak Gubernur Segera mencopot Kepala BKPH Kehutanan dan KPH VI wilayah Aceh Aceh Singkil Herman Ketua B.A.I menyapaikan ke Media Bahwa kita melihat Banyak nya Hutan Negara baik itu seperti hutan produksi dan lain lain saat ini telah di Serobot oleh banyak nya oknum pihak perusahaan Nakal yang ada berinvestasi di Aceh Singkil seperti yang saat ini yang sedang kita advokasi di salah satu desa daerah Sanggaberu silulusan kita dapati ada sekitar 60-200 ha Hutan Produksi yang saat ini telah di Serobot oleh perusahaan dari hasil Investigasi kita di lapangan pihak BKPH dan KPH VI juga telah melakukan indenfikasi Alhasil dengan tanda Plank yang di pasang oleh Pihak BPKPH ternyata jelaz wilayah objek tersebut masuk dalam Hutan Kawasan (HP) setelah kita lakukan Kajian Analisis di Tim BAI lahan Tersebut telah bertahun tahun di kuasai oleh oknum Pimpinan Salah Satu perusahaan kita melihat di objek lahan tersebut sudah ditanami jenis Tanaman kelapa Sawit yang berusia sekitar 4-6 tahun artinya apa Ini merupakan Catatan Buruk bagi pihak pemangku yang mempunyai tugas dan Fungsi menajaga Hutan Negara
Yaitu pihak BKPH kehutan dan KPH VI Harus segera bertanggung jawab karna atas kelalaian mereka hutan hutan di Aceh Singkil ini dengan mudah diserobot oleh oknum perusahaan Nakal, kita juga sangat kecewa dengan kurun waktu yang telah lama pihak kehutanan bisa kcolongan jangan sempat kita dan masyarakat menduga ini semua ada unsur pembiaran apa lagi menjadi pertanyaan kami dari B.A.I Plank yang sudah mereka pasang saat kita tinjau di lapangan telah mereka buka, dari klarifikasi kami ke salah satu pekerja Perusahaan yang bernama Pak Tarigan Tersebut terkait telah dibukanya plank yang telah terpasang waktu lalu pihak perusahaan menyampaiakan mereka juga tidak tahu namun yang membuka plank tersebut Pak Saiful dari Kehutan ucap beliau dan beliau menambahkan mungkin sudah selsai.

Ini juga patut jadi Atensi kami Dari B.A.I bagai mana penaganan dan pemberian Sanksi administratif sesuai UU Cipta Kerja dan PP No 24 tentang tata cara pemberian Sanksi Administratif hingga kini tidak jelaz pihak KPH VI belum juga memberikan tindakan bagi pelaku penyerobotan hutan negara tersebut dan Plank juga saat ini sudah di Buka oleh pihak oknum BKPH Aceh Singkil

Bacaan Lainnya

Pada persoalan tersebut, B.A.I Aceh Singkil menilai pihak kehutanan, khususnya KPH Wilayah-VI terkesan tidak bertaring, dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum pada kawasan hutan yang seharusnya merupakan tugas dan tanggung jawab mereka menjaga hutan negara yang ada di Kabupaten Aceh Singkil ini

Terkait hal tersebut, untuk menghindari perspektif negatif masyarakat luas bagi citra pihak BKPH kehutanan khususnya KPH VI, patut dan wajar apabila Kami sebagai organisasi yang konsen pada komite Strategis Penegakan Hukum dan hak asasi manusia, Kepala BKPH kehutanan dan KPH VI harus bertanggung jawab dengan ini semua, karna Kami duga telah lalai dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka dan kita meminta Gubernur Aceh Segera Mencopot mereka dari jabatan yang kita anggap lalai dan sangat sangat merugikan Negara. Ucap Herman

“Kita Juga meminta GAKKUM Balai Sumatra dan Aceh Segera Turun Ke Aceh Singkil karna masih banyak Hutan Negara yang saat ini Telah di Serobot oleh pihak oknum Pengusaha dan guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku kejahatan Hutan tersebut Baik sebagai pemegang izin kelola pada kawasan hutan, atau dan lain lain segera Turun mari bersama kita tindak pelaku penyerobotan kejahatan Hutan yang ada di Aceh Singkil

Balai Pengaman Dan Penegakan Hukum Lindung Hidup Dan Kehutanan ( GAKKUM) Wilayah Sumatera melalui kasie wilayah 1 Medan ketika di kompirmasi lewat via washap nomor,08126640XXXX pada tanggal 29/11/2021 akan segera memberikan jawaban setelah kordinasi dengan pimpinannya,artinya telah memberikan peluang akan segera memberikan jawaban dari pimpinannya namun sampai saat ini belum ada jawaban sehingga berita di terbitkan.(Aiyub Bancin)

Pos terkait