Kades Desa Kalidandan Di Polisikan diduga Gara-gara pembangunan Polindes

PROBOLINGGO/NEWSSANTIKORUPSI-Kepala Desa Kalidandan yang berada di area kecamatan Pakuniram kabupaten probolinggo Akhirnya di laporkan kepada pihak kepolisian. Senin 18/10/2021

Kabarnya kegiatan ini dari Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Kalidandan pada Anggaran tahun 2020 Yang berjumlah Rp.135.000.000 untuk pembangunan Polindes,

Bacaan Lainnya

Pembangunan ini dibangun Nur Halim atas persetujuan Kepala Desa Kalidandan melalui perjanjian antara kedua belah pihak yang dibuat tanggal 23 Maret 2020 Dengan perjanjian dibulan Juni tahun 2020 namun sampai saat ini yang bersangkutan belum membayarkanya, Membuat Kepala desa kalidandan terpaksa di laporkan di polres probolinggo tepatnya Bulan Agustus tahun yang lalu

Menurut Syarif Hadi Suryono, S.H. kuasa Hukum Nur Halim saat dikonfirmasi awak media, Menyatakan bahwa kliennya telah melaporkan kepala Desa Kalidandan di polres Probolinggo,

” Klien kami menerima tawaran Pemerintah Desa Kalidandan untuk bekerja atas Program Pembanguanan Polindes Desa Kalidandan sebagai pembangunan pembangunan, dengan dijanjikan akan dibayarakan uang kepada klien kami, yang sama besarnya dengan (ADD) yang khusukan untuk membangun polindes tersebut yaitu Rp135.000.000.,- Ungkapnya,

Lanjutnya, Karena berdasarkan perjanjian yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu tidak melibatkan pihak kedua dalam hal ini Masyarakat Desa Kalidandan, yang harus di libakan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam Progam Pembangunan Polindes Desa kalidandan tersebut, faktanya tidak dilibatkan

Kemudian, dan hal tersebut jelas bertentangtan dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tantang Desan dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 Tentang pelakasan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Akibatnya setalah jatuh tempo atas pembayaran Pembanguan Polindes tersebut yaitu berdasarkan ketentuan perjanjian yang akan dilunasi akhir Bulan Juli 2020, sampai sekarang tidak dibayarakan oleh Pemerintah Desa Kalidadan, sedangakan klien kami Nur Halim telah membangun Polindes tersebut, dengan pencapaian pembangunan 70% , hal tersebut telah mengkibatkan kerugian besar terhadap klien kami baik secara materil dan imateril.

Sehigga dengan kesimpulan terhadap kasus klien kami ini patut dicurigai ada permaianan anggaran ADD khususnya atas Pembangunan Polindes tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kalidanan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, ” Jelasnya Kuasa hukum Nur Halim sambil mengakhiri.

Sampai berita ini diterbitkan Pihak Desa Kalidandan belum memberikan penjelasan terkait persoalan ini, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan dalam waktu dekat. (Haki)

Pos terkait