Pari Purna DPRD Lampung Utara Dalam Rangka PAW

LAMPUNG/NEWSSANTIKORUPSI,COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu atas nama H. Abadi dan Jupi Sunandar, A.Md, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pergantian Antar Waktu tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/535/B.01/HK/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara masa jabatan 2019-2024 Atas Nama Abadi dan Surat Keputusan Gubernur Nomor : G/536/B.01/HK/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara Periode 2019-2024 atas nama Jupi Sunandar, A.Md.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Romli, A.Md melantik langsung Jupi Sunandar dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut. Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara menyampaikan kepada Anggota DPRD yang telah dilantik dan disumpah semoga dapat bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan, serta memperjuangkan aspirasi rakyat yang telah diwakilinya untuk Kabupaten Lampung Utara yang lebih baik lagi.

“Dalam masa jabatan yang tersisa 3 (tiga) tahun ini diharapkan kepada saudara Jupi Sunandar mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia”, lanjut beliau.

Pos terkait