BAI , Insiden Buruk Merusak Citra PT Socfindo Lae Butar

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI-Ketua Badan Adpokasi Indonesia (BAI) mendesak aparatur penegak hukum (APH) menindaklanjuti kekerasan terhadap perempuan cacat warga desa kampung Pandan Sari Blok (2) Jum’at 08/10/2021.

Herman ketua B.A.I jika melihat dari kronologi di atas apapun alasannya perbuatan yang dilakukan oleh Asisten Tersebut, telah melakukan kekerasan kepada seorang wanita itu merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

Bacaan Lainnya

Namun harapan kita jika ini benar adanya saya ketua BAI Aceh Singkil Mendesak APH Agar segera Menindak perbuatan asisten tersebut dan meminta manajement Socfindo Lae Butar segera memberikan Sanksi kepada yang bersangkutan dan ini merupakan presiden Buruk yang dapat merusak Citra perusahaan.tegas Herman.

Sesuai dengan impormasi ibuk Suryani selaku korban ,ke Arogan an yang di lakukan salah satu tanda kekerasan terhadap ibuk2 desa kampung Pandan Sari Blok ( 2)

Bahwa berinisial HR asisten Evdeling (2) sebagai pelaku saat ini belum bisa di kompirmasi koronologis pemukulan terhadap korban ibuk Suryani,

Melalui Masriyadi , jabatan kepala Tehnik kamis tanggal 07/10/2021 sebagai perwakilan pihak perusahaan PT Socfindo Lae Butar menyatakan bahwa pelaku berinisial HR asisten Evdeling (2) tidak ingin berdamai secara adat budaya daerah , karena ini sudah sampai keranah hukum, pastikan dan serahkan kepada penegak hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan republik Indonesia (RI)ujar Masriyadi .

Nah kalau memang berdamai yang kita sama sama mencabut perkara , artinya pihak pelopor ibuk Suryani, sebagai korban , Kami juga dari perusahaan mencabut masing-masing perkaranya ,ini baru lah berdamai tidak merugi sepihak,
Jika di bebani dengan perdamaian secara adat atau apapun kami tetap menolak kita tetap patuh dengan putusan penegak hukum nanti nya.ucap Masriadi.

Herman selaku ketua badan Adpokasi Indonesia ( BAI) meminta kepada penegak hukum agar segera menangkap pelaku kekerasan terhadap ibuk Suryani , dan memberikan hukum yang seadil-adilnya , karena bagaimanapun secara pendangan kita tindak kekerasan pada orang cacat ibuk Suryani ini contoh kekerasan melawan hukum.tegas Herman.

Kepala Penjabat (PJ). kampung Pandan Sari Blok ( 2) juga mengharap permasalahan ini bisa di selesaikan secara desa/kampung , namun karena perkara ini sudah di laporkan ke penegak hanya kita bisa menunggu hasil BAP nya Ucap Ibrahim PJ.

Ibrahim PJ kampung Pandan Sari Blok ( 2) bersama perangkat desa tetap berupaya perdamaian di desa antara kedua belah pihak sesuai dengan hasil musyawarah tidak saling memberatkan sepihak.ujar Ibrahim . (Aiyub Bancin)

Pos terkait