Mantan Kades Dan Ketua BUMdes, Kampung Suro di Duga KKN

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI.COM-Masyarakat Desa Suro kecamatan Suro Makmur kabupaten Aceh Singkil akan segera laporkan mantan kepala desa bersama ketua badan usaha milik desa (BUMdes) tahun anggaran 2018_2019.Ke kabupaten Aceh Singkil.

Menurut Herman Bancin, perwakilan masyarakat kampung Suro menuturkan pada media ini Selasa tanggal 24/8 /2021 terkait anggaran dana desa (ADD) yang di kelola oleh badan usaha milik desa ( BUMdes) kampung Suro.

Bacaan Lainnya

” Bahwa pengelolaan dana Badan usaha milik desa ( BUMdes) telah menyalahi aturan karena terbentuknya ketua BUMdes tidak ada musyawarah terbuka secara umum,” tuturnya.

Kemudian,” Pada tahun anggaran 2018 lalu ada nya pemasukan penambahan modal usaha milik desa yang belum di belanjakan sebesar Rp 80 jt. Dulunya juga sudah bermasalah ,di tahun anggaran 2019 kembali terulang,” Ujarnya Lagi.

Lanjutnya lagi , ” pada tahun anggaran 2019 kembali di anggarkan dana sebesar Rp 190.jt atau hampir Rp 200 jt dana desa ini dan di tambah Rp 80 jt berjumlah 270 jt dana untuk badan usaha milik desa ( BUMdes) kami rapi tidak pernah di musyawarah kan kepada kami masyarakat desa suro.

Permasalahan ini saya susul ke kecamatan kenapa tidak ada tindak lanjut nya kenapa mandeg seperti mobil habis minyak.. kemudian kecamatan menanggapi dan mengadakan musyawarah di kecamatan pada hari rabu tanggal 18 /8/2021 semua sudah jelas bahwa ketua badan usaha milik desa( BUMdes) saudara Jamil menyatakan dalam acara tersebut yaitu.

Bahwa anggaran dana desa (ADD) yang di poskan untuk badan usaha milik desa (BUMdes) semua di lakukan atas kebijakan 4 orang seperti kepala desa dan bendahara desa juga badan permusyawaratan Gampong (BPG) dan saya ketua BUMdes,

Dan setelah kami mufakat dan kami pinalkan untuk pengadaan tanah kebun kelapa sawit dengan harga yang kami putuskan Rp 190.jt da selanjutnya kami bayar kepemilikan tanah Rp 170.jt sisa 20 jt itu adalah pie , atau tif sebagai pengurus jelas nya di dalam acara di kecamatan hari’rabu kemaren , dan sayangnya mantan kepala desa tidak hadir.jelas Herman Bancin.

Tambahnya apakah begitu peraturan nya…?
Dan apakah masyarakat tidak di libatkan..?

Ini pertanyaan saya dan permasalahan ini akan saya laporkan ke penegak hukum Aceh Singkil dan kami merasa dana BUMdes kampung Suro diduga ada etikat jahat oknum perangkat Desa peluang Korupsi Kolusi Niputisme (KKN),” Terangnys Herman.

Muhidin Alias Anto mantan kepala kampung Suro ketika di komfirmasi terkait permasalahan dana BUMDES yang di adakan pertemuan musyawarah di kecamatan Suro Makmur , bahwa saya tidak hadir karena tidak ada pemberitahuan kapan dan di mana dan laporan tahun berapa biar lebih jelas .jawabnya.(Aiyub Bancin)

Pos terkait