Ketua L-MR RI KOMDA Aceh Sambut Ultah 17 Agustus 2022 Ke 77 Dalam Gelar Konferensi Pers

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI –Lembaga Missi Recclassering Republik Indonesi (LMR-RI) pada Komisariat Daerah Komda) Aceh Singkil dan Kota Subulussalam gelar konferensi Pers berlangsung Sambut ulang tahun republik Indonesia (Ultah -RI) ke 77 di kantor LMR-RI desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil Rabu, (17/08/2022).

Dalam konferensi pers tersebut serta meresfond berbagai aspirasi masyarakat setempat dari Dua daerah (Singkil dan kota Subulussalam) sesuai dengan kifrah LMR-RI, yaitu Penegakan Hukum, kepastian hukum dan pendampingan hukum untuk kebenaran dan rasa keadilan bagi masyarakat serta Hak Asasi Manusia tidak membedakan suku atau agama.

Bacaan Lainnya

Ketua LMR-RI Komda Aceh Singkil dan Kota Subulussalam Yakarim Munir mengatakan, wadah yang di pimpin nya itu adalah Lembaga Bantuan Hukum LBH) hadir sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat didalam dan diluar pengadilan yang terdaftar pada berita negara nomor: 105/1954 dan lembaran negara nomor: 90/1954.

“Dalam Dua tahun ini beberapa kasus telah kita laporkan dan berproses di kepolisian Polres Aceh Singkil dan Subulussalam, merupakan kami (LMR-RI) sebagai Penasehat Hukum (PH) nya. Namun ada yang sudah ingkrah dan ada juga berdalalan yang masih proses” kata Yakarim. Munir.

Yakarim menambahkan, kehadiran dan kifrah LMR-RI lanjutnya dalam acara tersebut untuk memberikan kepastian hukum, penyuluhan hukum untuk kebenaran dan rasa keadilan kepada masyarakat kecil bila berhadapan dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Dengan demikian lanjut dia, lembaga bantuan hukum (L-MR -RI ) selalu siap mendapingi masyarakat apa bila masyarakat melapor ke lembaga LMR-RI, seperti kasus lahan masyarakat di beberapa perusahaan perkebunan di Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

“Kehadiran dan Keberadan LMR-RI ini bukan untuk kepeting kami sendiri, tetapi untuk menjadi wadah atau jambatan bagi masyarakat dalam mencari kepastian hukum dan rasa keadilan ,

Dipenghujungan beliau memaparkan permasalahan kasus ilegal lojing yang saat masih sedang marak nya apalagi baru baru ini aksi damai yang di lakukan saudara kita yang mengatas namakan lsm alamaksi untuk meminta keadilan hukum di depan kantor Kapolres Aceh Singkil terkait dugaan ilegal lojing yang di duga di lakukan oleh oknum ketua DPRK kabupaten Aceh-Singkil tentang pengadaan bahan baku/ kayu puluhan kubit meter untuk pembuatan 2 unit kapal yang di duga tidak berijin , jangan masyarakat yang angkut kayu satu becak di tangkap maka itu sebagai kado ulang tahun kami mengharapkan hukum tajam keatas sama tajam kebawah .ujar Yakarim Munir.(Aiyub Bancin)

Pos terkait