Galian C Didesa Patemon Yang Diduga Tidak Memiliki Ijin

Newssantikorupsi.com- Kabupaten Probolinggo, tepat nya di Desa Patemon Kecamatan Pakuniran telah melaksanakan kegiatan ataupun penggalian C, yang di duga tidak memiliki atau pun mengantongi ijin, dari Dinas perijinan Kabupaten Probolinggo. Selasa, 02/08/2022.

Dari hasil pantauan awak media, saat meninjau lokasi kegiatan, menemukan beberapa unit alat berat, berupa eksepator sedang melaksanakan aktifitas Galian C, yang dimuat kedalam mobil damtruk coldiesel, yang diduga kuat telah diperjual belikan.

Bacaan Lainnya

Ada pun, yang mana dari unit alat berat tersebut diduga kuat memakai BBM Solar bersubsidi, bukan BBM produksi, yang perhari nya mencapai puluhan liter bahkan lebih yang dipergunakan dalam perhari nya.

Disaat awak media mengkonfirmasi dari salah satu personil galian tersebut, sangat terkesan enggan untuk di konfirmasi, dan meninggalkan awak media di lokasi Galian C tersebut.

Di harapkan, kepada Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Probolinggo, juga dari Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kapolres juga Kapolda Probolinggo, agar dapat untuk menindak tegas Galian C tersebut, dapat juga memeriksa dari legal Galian C nya, agar tidak berdampak mencemari dari perairan, yang mana perairan tersebut dipergunakan untuk pertanian dan juga oleh masyarakat desa.

Galian C tersebut beroperasi di Desa Patemon Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo provinsi Jawa Timur, harap diperiksa mengenai keapsahan serta dokumen nya. (Zaki)

Pos terkait