Waow, Karcis Retribusi Yang Diduga Aneh Yang Diragukan Keabsahannya

BATU BARA/NEWSSANTIKORUPSI-Pemerintah Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera utara, yang berlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor: 7 tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan untuk Kenderaan Mobil Roda 4 Rp. 2000. sesuai tertera di Karcis.

Pelaksanaan Pengutipan Retribusi Parkir, tepatnya didepan Bank BRI Desa Pakam, Kecamatan Medang deras, Karcis Parkir dilihat ada keganjilan.sambil menunjukan Karcis yang pernah diterima dari juru parkir didepan Bank BRI. Kamis 20/01/2022.

Bacaan Lainnya

Menurut EP Karcis Parkir yang diterimanya dari juru Parkir dengan membayar Rp.2000, karcis retribusi tanpa tanda tangan dan stempel, seolah karcis tersebut palsu atau diragukan mengenai keabsahannya.

Bahkan menurut EP pada saat Parkir sepeda motor juga dimintai uang Parkir Rp. 2.000, namun saat parkir sepeda motor, juru parkir tidak ada memberikan Karcis parkir.

” Begitu juga saat parkir sepeda motor dipinggir jalan Acces road PT. Inalum, di Sei Padang, Desa Lalang, ketika itu sedang belanja, selesai belanja, langsung pergi mengendari sepeda motor, juru parkir mengejar, namun tak di hiraukan “. Ujar EP.

Menurut EP pengutipan Uang parkir sungguh memberatkan masyarakat, Parkir kenderaan hanya sebentar, mengambil uang di ATM dikenai uang Parkir Rp. 2.000.

Seharusnya kalau parkir didepan Bank janganlah dikenai uang parkir, ke bank hanya sebentar, jika di kenakan parkir, maka karcis parkirnya harus yang jelas alias lengkap, agar terkesan jangan jadi ajar tempat pengutipan liar, bank itu tempat pelayanan umum pemerintah, kalau ditempat hiburan saja itu baru bisa, itu pun memakan waktu berkunjung lama, juga harus memiliki karcis resmi.

Dan yang menjadi pertanyaan, karcis retribusi tanpa nama, tanda tangan atau stempel, kita ragukan kebsahannya, apakah benar karcis retribusi yang dikeluarkan Pemkab Batu Bara seperti itu dan bagaimana pertanggung jawaban pengutipan uang parkir Rp.2.000 tanpa kejelasan Status karcis retribusi, jangan Meninggalkan kesan nantinya bagi Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Retribusi menjadi azas manfaat oknum-oknum tertentu.

” Jika mana, dibenarkan mengutip uang parkir dipinggir jalan acces road PT. Inalum, jalan Acces road PT. Inalum adalah milik tanggung jawab Dinas Binamarga (PUPR) Provinsi Sumut, bukan tanggung jawab Pemkab Batu Bara “, sebut EP.

” Jika ini menyalahi peraturan, maka pengutipan uang Parkir Rp.2.000 didepan Bank BRI Desa Pakam dan Sei Padang Desa Lalang bisa disebut Pungli dan Aparat Penegak Hukum segera menertibkan “. Ungkap EP. (albs70).

Pos terkait