B.A.I Minta Bupati Segera Lantik Kades Lae Butar Terpilih Serentak

ACE SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI-Herman ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) perwakilan Aceh Singkil sangat menyangkan setelah melihat Undangan Pelantikan yang dikirim disitu tidak melihat bahwa Desa Lae Butar masuk sebagai salah satu undangan kepala desa yang dilantik padahal Saya sendiri sebagai warga Lae Butar.Ujar Herman Senin tanggal 27/12/2021.

Mengetahui sudah terlaksananya pemilihan dan telah ditetapkan ada seorang satu pemenang atas nama Zulkarnaen ini sangat penuh tanda tanya apa alasan Bupati Aceh Singkil tidak melantik kepala desa Lae Butar?

Bacaan Lainnya

Herman juga ingin menegaskan Bupati tidak ada alasan tidak melantik kades terpilih karena itu dapat mencidrai demokrasi dan melukai rasa keadilan saya juga ingin menyarankan Bupati Aceh singkil agar melakukan penelaahan jikapun ada sengketa dalam proses pemilihan tersebut silahkan lakukan Upaya hukum selama tidak ada putusan yg ikrah dari pengadilan bupati seharusnya tidak ada alasan untuk tidak melantik calon terpilih hati hati Lo negara kita negara hukum apa lagi ini calon terpilih tentunya pasti sangat dirugikan jangan sempat ini menjadi Perbuatan melawan hukum yang nantinya akan menjadi objek gugatan ke pengadilan Yang di diatur dalam hukum perdata dalam Pasal 1365 KUHPer, berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”

Jadi Herman mendesak Bupati Aceh Singkil kita harapkan segera merevisi undangan tersebut dan segera melantik kades Lae Butar Terpilih besok ucap Herman.,

Bupati Aceh Singkil melalui Kabag Hukum,Asmarudin SH saat di konfirmasi lewat via washap Senin tanggal 27/12/2027 untuk mencari kebenaran dalil hukum aturan dan peraturan atau peraturan bupati tentang tidak adanya nama calon kepala desa (Pilkades) terpilih di Desa kampung Lae Butar acara pelantikan kepala desa terpilih besok hari Selasa tanggal 28/12/2021 yang akan di ragukan menimbul kompiin nantinya karena tidak ada tanggapan Kabag Hukum bupati Aceh Singkil sehingga berita ini di terbitkan.(Aiyub Bancin)

Pos terkait