APBKam Desa Tugan Aceh Singkil Diduga Serat KKN, BPKam Minta APH Usut Tuntas

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI-Ketua Badan permusyawaratan Kampong(BPKAM) Kampong Tugan Kecamatan Simpang Kanan Merekomendasikan agar Aparat penegak Hukum benar benar mengaudit pengelolaan anggaran Dana Desa Tugan tahun 2020-2021 termasuk pembayaran Insentip Honorarium Perangkat desa dan Honorariun insentip BPKAM Desa tugan Kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil, kegiatan desa yang dianggap mark up dan Fiktip juga harus diaudit. Hal ini disampaikan Ketua dan Wakil Ketua BPKAM Tugan dalam kegiatan konfrensi Persnya di Tugan Simpang Kanan.

Irpan Pohan ketua BPKAM dan Anggota BPKAM Tugan diangkat berdasarkan SK Bupati Aceh Singkil dengan Nomor : 157 Tahun 2020. Menurut Irpan Pohan ketua BPKAM hampir setahun BPKAM tidak menerima Honor insentip BPKAM, kemudian beberapa kali ia meminta APBKAM, untuk dibahas sebagaiman fungsi BPKAM penganggaran, pengawasan, legeslasi atau pengesahan, menurut Irpan pohan hal ini tidak berjalan di Kampong Tugan, terkesan mengangkangi semua aturan tentang Tupoksi BPKAM dari Permendes. Ditanya realisasi Anggaran dana desa, tetap tidak dapat ditunjukkan Kepala Kampong Tugan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan desa Tugan yang mengangkangi sejumlah aturan ini, menyerahkan sepenuhnya pendampingan kepada PJID.Nusantata Aceh Singkil Subulussalam dalam menuntaskan masalah Dugaan Korupsi APBDES/ APBKAM Tugan tahun 2020-2021.

Keanehan kampong Tugan, walaupun tidak adanya rapat rapat paripurna BPKAM, anggaran dana desa tetap dapat dilaksanakan Kepala Kampong dan perangkatnya, irpan pohan menambahkan dugaan kami adanya keterlibatan Sekertaris Kecamatan Simpang Kanan, dalam merekayasa surat surat, laporan pertanggungjawaban kegiatan desa, sehingga kegiatan desa walau tanpa persetujuan BPKAM pun, dapat dijalankan tanpa perlu mendengar, memfungsikan BPKAM Tugan kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil.

Bpkam Tugan juga meminta aparat penegak hukum, menyeret pengelolaan dana desa Tugan, karena menurutnya semua produk desa Tugan kami anggap Cacat Hukum, tanpa prosedur yang jelas. Ungkap Irpan pohan.(Aiyub Bancin)

Pos terkait