B.A.I Minta Gakkum Wilayah Sumatra Dan Aceh Menindak Penyerobotan Hutan Produksi di Aceh Singkil

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI-Herman Ketua Badan Advokasi Indonesia(BAI) Perwakilan Aceh Singkil Meminta Gakkum KLHK segera Turun dan Lakukan Penindakan Terhadap Pelaku Penyerobotan Hutan Produksi Yang Ada di Aceh Singkil .

Herman ketua BAI rabu tanggal 24/11/2021 Kami bersama tim seminggu Lalu telah lakukan Investigasi terkait adanya Dugaan salah Satu oknum Perusahaan yang telah Menyerobot Hutan Produksi di Aceh Singkil saat kita tinjau di Lapangan rupanya objek yang kita duga diserobot oleh oknum perusahaan tersebut benar merupakan Hutan produksi.terang Herman.

Bacaan Lainnya

Dan saat itu Objek tersebut sudah di tanami jenis tanaman Kelapa Sawit saat kami berada di objek lahan tersebut perwakilan masyarakat silulusan dan sekali Gus sebagai penunjuk arah jalan lokasi yang diduga Hutan Produksi menyampaikan bahwa sebulan yang lalu Pihak BKPH dan KPH 6 juga sudah turun memeriksa titik kordinat dari lahan tersebut apakah masuk dalam kawasan hutan alhasil pihak kehutanan telah memasang Plank larangan lahan tersebut masuk hutan kawasan tapi saat ini Planknya sudah tidak ada lagi ucap warga , ujarnya

Selanjutnya ,dari hasil keterangan tersebut kami coba konfirmasi pihak perwakilan perusahaan yang saat itu berada di kantor kalau tak salah Pak Tarigan beliau menjelaskan bahwa Benar area itu masuk dalam Hutan produksi dan saat ini pihak kehutanan sudah memasang Plank itu kmrin dan ditanya kenapa Plank larangan saat ini sudah dibuka ? Kata pihak perusahaan yang membuka pihak kehutan berinisial S mungkin urusan terkait itu sdah slsai ucap pak tarigan.ucap Herman.

Berdasarkan hal tersebut kami minta pihak GAKKUM KLHK perwakilan Sumatra dan Aceh agar segera turun ambil alih kasus tersebut dan lakukan penindakan karna ini menjadi tanda Tanya Besar bagi Kami dari B.A.I karna didalam UU CK dan PP terkait sanksi adminstratif yaitu berupa Denda seharusnya pihak BPKPH dan KPH 6 seharusnya memasang Plank dan menghentikan kegiatan itu sudah tepat namun saat ini pihak KPH6 belum juga kita lihat mengeluarkan Sanksi adminstratif nya dan plank sudah dibuka ada apa ini? agar perkara terkait penyerobotan hutan produksi yang di lakukan oleh oknum perusahaan tersebut jelas mendapat sanksi dan kepastian Hukum kita harap pihak GAKKUM segera menindak turun dan mengambil alih penyelesaian terkait penyerobotan hutan yang sangat merugikan khususnya kami pemerintah daerah Aceh Singkil.

Tambah Herman lagi ,Kita juga sangat sayangkan pihak BKPH ketuhutanan Aceh Singkil bisa kecolongan dengan hal ini dan merupakan prisedent buruk dan terkait plank yang telah dibuka oleh oknum BKPH tersebut kami harapkan segera berikan klarifikasi apa alasan BKPH Aceh Singkil membuka plank tersebut dan sejauh mana penindakan Sanksi Apa yang telah KPH 6 terapkan kepada pelaku Penyerobotan Hutan produksi tersebut ini perlu kita kawal bersama kita juga sudah laporkan ini ke GAKKUM Balai Sumatra dan Aceh dan Ditjen GAKKUM kementrian Kehutanan dan KLHK karna kita juga sudah mendapat laporan masih banyak oknum2 perusahaan Nakal yang saat ini menyererobot hutan Produksi di Aceh Singkil dan ini sudah merupakan kejahatan yang perlu jadi atensi pemerintah daerah Kita dukung pengusaha luar berinvestasi tapi lingkungan dan Aturan harus di Hormati ucap Herman.

Syaiful senada di kompirmasi mengaku sebagai staf dinas kehutanan Aceh- terkait masalah penyerobotan dan lain terkait hutan wilayah kabupaten Aceh Singkil itu kapasitas KPH pemerintah kota (Pemko) Subulussalam dan saya cuma staf perwakilan Aceh saja.jawab Syaiful lewat chat washapnya.(Aiyub Bancin)

Pos terkait