Lagi Team Opsnal Polres Siak Amankan TP Narkotika

SIAK. NAK – Sat Narkoba Polres Siak, Rabu ( 23/01/19 ) sekira pukul 00.15 Wib kembali mengamankan 1 ( Satu ) orang Laki – laki inisial AMRAN ( 55 ) Wiraswasta yang tinggal di Jl. Swakarya No. 31 RT.001 RW. 005 Kel. Tuah Karya Kec. Tampan Kota Pekanbaru yang di duga melakukan TP Narkotika jenis shabu dengan TKP Jl. Lintas Perawang – Dayun Km.70 RT. 004 RW 002 Kp. Dayun Kec. Dayun Kab. Siak

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasubag Polres Siak Bripka Dedek Prayoga membenarkan Kejadian kepada awak media. ” Ya,
Pada Selasa ( 22/01/19 ) sekira pukul 22.00 Wib didapat informasi dari masyarakat tentang adanya Transaksi Narkoba di Jl. Lintas Perawang – Dayun Km.70 RT. 004 RW 002 Kp. Dayun Kec. Dayun Kabupaten Siak

Bacaan Lainnya

Mendapati informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI ,SH yang turun langsung memimpin bersama dengan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi dan sekira pukul 23.00 Wib tepatnya di Jl. Lintas Perawang – Dayun Km.70 RT. 004 RW 002 Kp. Dayun Kec. Dayun Kab. Siak dilakukan Penangkapan, penggeledahan dan langsung mengamankan Sdr. AMRAN dan menemukan 4 ( empat ) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu, dan Barang Bukti lainnya di TKP, dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak mengamankan Barang bukti tersebut.
Selanjutnya pelaku dibawa & diamankan ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut. ” Jelasnya

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 4 ( empat ) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Kotor 10.24 Gram, 1 ( satu ) Plastik bening pembungkus shabu, 1 ( Satu ) plastik warna hitam, 1 ( satu ) Set alat hisap Shabu / Bong, 1 ( satu ) Buah Kaca Pirexs, 2 ( dua ) Unit Handphone Merk Samsung Dan 1 ( satu ) Unit ranmor R4 Toyota Innova BM 1407 LT warna abu – abu metalik.

Tambahnya lagi, ” Untuk rencana dan tindaklanjut Membawa Tsk Ke Polres Siak, Memeriksa saksi – saksi, Membawa dan Menyita Barang bukti Ke Polres Siak, Melengkapi adm penyelidikan dan penyidikan, Melaksanakan Gelar Perkara, Menimbang BB ke Pegadaian Dan Berkoordinasi dengan JPU.

(Zega)

Pos terkait