Diduga Beraroma Korup : Korda PIN Desak Kajagung RI Usut Gedung Discapil Batu Bara

Newssantikorupsi.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung-RI) dipinta segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung pelayanan Discapil Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 4 Milyar, di Jalan Jendral Sudirman Indrapura Kecamatan Air Putih. Senin (31/10/2022)

Dari hasil investigasi Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI, proyek pembangunan gedung pelayanan discapil 2021 lalu, proyek itu dari awal diduga bermasalah, mulai dari Pondasi, Mal pengecoran yang dipergunakan dari Batu Bata. Hasil proses pembangunannya pun dilapangan diduga tidak sesuai dengan pedoman speksifikasi dan gambar dari rancangan anggaran biaya (RAB)

Bacaan Lainnya

Menurut M. Hamdani Batu Bara dari
Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI, apabila ada menemukan hal-hal yang merugikan bangsa dan negara Republik Indonesia seperti adanya KKN perbuatan makar, teroris, narkoba, penjual anak, maka temuan tersebut diteruskan pada posko penegak hukum seperti KPK RI, Kepolisian RI, Kejaksaan RI serta instansi terkait sesuai Standart Operational Prosedur (SOP)

Lanjut M. Hamdani Batu Bara untuk mengevaluasi semua prakarsa dan kreatifitas masyarakat dalam wilayah NKRI agar dapat menjaga nama baik Presiden RI dan Wakil Presiden RI sesuai Undang Undang Dasar pasal 218 ayat (1). Paparnya.

Selain itu, adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung pelayanan discapil tersebut, karena, berdasarkan hitungan pada fisik kegiatan dilapangan, ditemukan item-item kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan konstruksi dan perencanaan.

Sementara kondisi bangunan yang seharusnya dikerjakan dengan mendirikan bangunan Menara Tower, Tiang Bendera dan Jaringan Net dari Tenaga Surya belum selesai dikerjakan alias mangkrak.

Namun, pihak pengguna anggaran telah melunasi pembayaran proyek pembangunan gedung pelayanan Discapil mencapai 100% (persen).

Samping itu, Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI
mendesak Kajagung RI guna memeriksa PA (Pengguna Anggaran), PPK, PPTK, Konsultan Perencana dan serta Konsultan Pengawas, serta penyedia jasa barang dan jasa di proyek pembangunan gedung pelayanan discapil Kabupaten Batu Bar Provinsi Sumatera Utara, karena potensi kerugian negara diduga cukup lumanyan besar,” tutup Hamdani. (albs70).

Pos terkait