Kasus KPPB dan Dugaan Korupsi Program PSR Desa’Muara Pea Kab, Aceh Singkil Penyidik Segera Gelar Perkara

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI –Sempat tersendat penangananya. Kasus KPPB dan Dugaan Korupsi PSR Singkil PENYIDIK Akan Gelar Perkaranya.

AKBP Iin Maryudi Helman, SIK Kapolres Aceh Singkil menyampaikan keterangannya dalam Waktu dekat kita akan GELAR PERKARA DUA Kasus Penting ini, menyangkut Laporan Sobirin Hutabarat yang sempat tersendat penangananya.

Bacaan Lainnya

“kasus penting ini, jadi ATENSI UTAMA kita, untuk menuntaskannya Insya Allah waktu dekat akan GELAR PERKARA” Jelas Kapolres Aceh Singkil saat Pelapor Sobirin Hutabarat melengkapi bukti- bukti dari laporannya Jum’at 2 September diruangan Kapolres Aceh SINGKIL. Selanjutnya Sobirin Hutabarat adakan pertemuan khusus dirumah Dinas Kapolres Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil tetap berpesan agar sama- sama menjaga keamanan dan kenyaman daerah Aceh Singkil. Hal ini sesuai sebagaimana Instruksi Bapak Kapolri dalam menuntaskan pengaduan atau laporan Masyarakat. Jelas Iin Maryudi Helman, SIK Kapolres Aceh Singkil.

Sebelumnya Sobirin Hutabarat Putra daerah yang lahir di Muara Pea ini telah membuat Laporan Polisi(LP) tertanggal 22 Desember 2021 atas Dugaan Penipuan/Penggelapan dan penyerobotan lahan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama(KPPB) seluas 347,4 Hektar terletak desa Muara Pea dan desa Bukit Harapan. Karena menurut Penyidik Polres Aceh Singkil menyatakan adanya kekurangan berkas dan data, sehingga tepatnya Jumat tanggal 02/09/22 Sobirin Hutabarat diundang Kepolres Aceh Singkil guna melengkapi BERKAS disampaikan penyidik yang menangani Kasus Laporan Polisi (LP) atas nama Sobirin Hutabarat.

Kasus KPPB dan Korupsi PSR Dilokus yang Sama AKAN DIGELAR Polres Kabupaten ACEH SINGKIL

Dalam kesempatan itu Kapolres Aceh Singkil menyambut baik kedatangan dan niat baik Sobirin Hutabarat dalam membantu TIM PENYIDIK Polres Aceh Singkil.

Dalil Pohan, M.Pd. Pemerhati Sosial dan juga Kandidat Doktor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Menurutnya “Setiap laporan yang masuk ke Polres, semuanya harus di proses menurut ketentuan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kaidah-kaidah hukum di Negara kita, bila laporan tersebut lengkap memenuhi unsur-unsur perkara wajib diproses. Mengenai laporan Sobirin Hutabarat tentang permasalahan lahan yang di kelola oleh KPPB ke Polres Aceh Singkil, adalah disebabkan oleh kekisruhan antara anggota dengan pimpinan koperasi tersebut, jadi permasalahan Itu harus SELESAI dan TUNTAS agar masyarakat dan para anggota koperasi tersebut mengetahui kemana hasil dari kebun mereka selama ini dan pengurus KPPB(Koperasi produksi Perjuangan bersama) harusnya terbuka dan transparan, apalagi kasus tersebut sudah di laporkan ke Polres Aceh Singkil oleh salah seorang anggota koperasi itu.” Demikian disampaikan Dalil Pohan, M.Pd.
@Dilaporkan Anton dari Polres Aceh Singkil.@(Aiyub Bancin)

Pos terkait