Gedung Kantor Kejari Sedot Dana APBK 8 Miliar Lebih Tokoh Masyarakat Akan Lapor ke Kajagung RI

Aceh Singkil/Newssantikorupsi 

Kepala Kejaksaan tinggi(Kejati)Aceh memanggil salah satu warga Aceh Singkil (Pelapor),tekait ada nya dugaan intervensi kepada Pemda Aceh Singkil dan penyalahgunaan wewenang pada tanggal 9/9/2022.

Bacaan Lainnya

ssesuai dengan nomor surat tersebut diterbitkan pada tanggal 9 September 2022.Dengan Nomor:B-201/L.1.7/H.I.1/09/2022.Sifat:Biasa,Hal permintaan keterangan.

surat permintaan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan internal Kejaksaan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh. Muhammad Huseini, SH.,MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil) berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan tinggi Aceh Nomor:print-895/L.1/H.I.1/09/2022 Tanggal 7 September 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh, Atas nama Kejaksaan tinggi Aceh asisten pengawas,Zaidar Rasepta,SH.,MM.
Demikian isi surat tersebut.

Seperti di berita selum nya,Aliansi Mahasiswa Pemerhati Aceh Singkil(AMPAS)mendesak kejati Aceh mencopot Kepala Kejaksaan Negeri(Kejari) Aceh singkil, Muhammad Husaini.diduga kuat mengintervensi pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil,terkait dengan dana Hibah yang telah menguras anggaran APBK.

Pasal nya penyaluran dana hibah yang berturut-turut kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, dari tahun 2020, 2021, dan 2022. Hingga menelan anggaran 8 milyar lebih.

Melihat Polemik ini para tokoh tokoh masyarakat Aceh Singkil akan melaporkan Kejari Aceh Singkil,ke Kejaksaan Agung Repoblik Indonesia,Apabila kasus ini tidak selesai di Kejati Aceh.

Mewakili tokoh masyarakat, Pak Ya,karim Munir, angkat bicara terkait polemix ini saya selaku tokoh perwakilan tokoh masyarakat dan Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Aceh Singkil- Subulussalam menyampaikan dalam komprensi Persnya minggu 18/9/2022.

“Dalam pernyataan bahwa kami melihat pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Singkil itu menggerogoti dana APBK Kabupaten Singkil, yang nilainya tidak sedikit hampir mencapai 9 miliar dan ini melukai perasaan masyarakat Aceh Singkil,”kata Yakarim,

“Menurut saya, Sudah tidak patut dan tidak layak lagi kejari Aceh Singkil, menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,sesuai apa yang saya alami dan saya rasakan,”tutur nya. kami akan mengkonfirmasi ke Kejati Aceh dalam kasus ini, Apabila tidak ada respon maka kejari Aceh Singkil akan kami laporkan ke kejagung,”tegas ketua LMR-RI itu.tegasnya.

Kepala Kajari Aceh Singkil melalui Kasi Intel Budi Febriandi, senin 19/9/2022 menyampaikan bahwa belum bisa memberikan keterangan.

“Akupun belum pula terima Stickman itu,baru tahu kali ini makanya aku koordinasi juga nanti sama pimpinan dan juga nantinya kami serahkan kepada Kejati Aceh, karena masalah unjuk rasa juga di Banda Aceh langsung saja kompirmasi ke Kejati Aceh,”ujar kasi intel.

Melalui contak washap Kejati Aceh melalui Ali Rasab Lubis Humas Kejati Aceh nomor 082163611XXX selasa 20/9/2022 mengaku sudah pindah dan tidak menjadi Humas Kejati lagi sesuai balasan chat beliau ,”Maaf pak sy tidak humas lagi. Sy sudah pindah tugas 🙏” selanjutnya berita ini di terbitkan.,(AIYUb Bancin)

Pos terkait