Kasus Curat Dilumpuhkan Akibat Cederai Polisi Saat di Tangkap

NEWSSANTIKORUPSI-Peristiwa kasus pencurian pemberatan dan pembokaran dengan kekesaran ini sempat meresahkan warga seputaran Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Pasalnya, dalam aksinya tersangka, berhasil sikat Handphone dan Uang puluhan juta rupiah, serta anting-anting serta dompet. Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 wib

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat/bongkar rumah) dalam tiga Laporan Polisi (LP) yaitu ; berdasarkan LP / B / 138 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 09 Agustus 2022. Pelapor An. Abd Manaf (61) Dusun XI Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram.

Bacaan Lainnya

LP / B / 144 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 14 Agustus 2022. Pelapor An. Fadillah

LP / B / 147 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 19 Agustus 2022. Pelapor An. Muhammad Syafi’i.

Nomor : SP.Kap / 101 / VIII / RES.1.8 / 2022 / Reskrim, tanggal 19 Austus 2022 Tersangka An. Latif (26) Jl. Sumatera Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH didampingi Waka Polsek Labuhan Ruku IPTU Ahmad Fahmi, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D.C Panggabean, SH. MH bersama anggota Team Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian Handphone dan uang mengatakan, kasus tindak pencurian dengan kekerasan dan pemberatan ini terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 04.30 Wib.

Tempat kejadian perkara, di Jl. Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara

Ferry menyebut, awal mulanya kejadian ini diketahui dari laporan masyarakat. Kemudian, petugas langsung bergegas merapat ke lokasi dan menemukan para pelaku sedang melakukan aksinya.

Saat akan diamankan, tersangka Latif (26) warga Jl. Sumatera Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram melakukan perlawanan dengan parang yang sebelumnya disembunyikannya sehingga terhadap tersangka Latif dilakukan tindakan tegas dan terukur, tentu saja membahayakan petugas di lapangan

Kapolsek Labuhan Ruku menambahkan, dari penangkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Handphone merk Infinix Hot 11 warnah silver wave dengan nomor IMEI 1 : 351405400121220 , IMEI 2 : 351405400121238, 1 ( satu) unit Handphone merk OPPO warnah Gold, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 warnah silver dan uang kontan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang terletak di dalam lemari.

Korban Abd Manaf (61) Dusun XI Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram sebagai
pelapor membangunkan istrinya dan memberitahukan kejadian tersebut, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah)

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu lembar surat pembelian emas dari toko emas, dan satu buah dompet berisikan anting-anting emas berat 1 (satu) gram dan uang kontan sebesar Rp 300.000,- hilang dari lemari pelapor, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
,” jelasnya.

Kini tersangka di bawah ke kantor Polsek Labuhan Ruku untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ungkap Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Ferry Kusnadi, SH. MH tersangka dijerat Pasal 365 dan 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Kekerasan.

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuh AKP Ferry Kusnadi, SH. MH. (albs70).

Pos terkait