Penggelapan, Pemilik Toko Matahari Diduga Intimidasi salah satu Karyawannya utk Mengaku

GUNUNGSITOLI/NEWSSANTIKORUPSI –Pemilik Toko Matahari diduga intimidasi Salah satu Karyawan untuk mengaku, terkait Laporan Penggelapan yang dilaporkan Ricardo (Pemilik Toko Matahari) di polres Nias pada tanggal 11 Juni 2022 dengan No STPLP : 239/VI/2022/NS, Dengan delik perkara ” Penggelapan” dan kerugian diperkirakan Rp, 380.000.000 (Tiga ratus delapan puluh juta rupiah) terlapor berinisial FZ salah satu sales ditoko miliknya. Juma’at 01/07/2022.

Membuat Gabriel Giawa,SH Sebagai Kuasa Hukum salah satu Saksi dalam Kasus Laporan Penggelapan tersebut Berkomentar terkait dugaan intimidasi pemaksaan yg dilakukan,

Bacaan Lainnya

Menurutnya,” Pemilik Toko Matahari tersebut telah mengintimidasi Klien saya Saat dijadikan Saksi dalam Laporan Penggelapan yang dilaporkan Ricardo sebagai Pemilik Toko Matahari itu,”

Lanjutnya, Klien saya dipaksa mengakui perbuatan yang belum pernah dia perbuat terkait persoalan Penggelapan seperti yang dilaporkan pimilik toko Matahari itu dipolres Nias,” Tuturnya

Kira-kira Langkah apa yang akan ditempuh terkait dugaan intimidasi yang dilakukan,,?

” Saya Akan tempuh secara Hukum terkait prilaku intimidasi yang dilakukan terhadap klie saya, Dan dalam waktu dekat saya Akan Somasi pemilik Toko Matahari itu,” Jawab Gabriel Giawa dengan nada tegas.

Ditempat yang terpisah Ricardo Sebagai pemilik toko Matahari membatah atas dugaan tudingan yang dilontarkan kepadanya,

Mengatakan, ” Saya tidak ada memaksa dia untuk memberikan pengakuan, jadi jika ada keberatan, silahkan buat laporan saja, mohon maaf saya tidak ada waktu untuk melayani saudara saat ini,terimakasih,” Ucap Rico yang terkesan menantang itu melalui pesan singkat via WhatsApp kepada awak media (30/6) Sekitar pukul 21:27 Wib, (Edward Lahagu)

Pos terkait