Kerja kepala desa 25 persen di kantor 75 persen di luar Pernyataan perangkat desa mojolegi kecamatan gading probolinggo

Newsantikorupsi.com probolinggo-pernyataan kontroversial oknum perangkat desa mojolegi kecamatan gading kabupaten probolinggo. provinsi jawa timur. selasa 14/juni/2022

saat tim media mencoba menanyakan soal keberadaan kepala desa,
Lalu oknum perangkat desa tersebut mengatakan kalau kepala desa itu kalau tidak salah ke kecamatan atau ke paiton “nepphes padih” (pemborong padi)
Sala satu teman media mengatakan apa ada peraturan seperti itu…
“perangkat desa tersebut menjawab kalau pekerjaan kepala desa itu di atur jam kerjanya oleh PERBUB (peraturan bupati) hanya 25% kerja, ungkap perangkat desa kasi pembangunan, kepada beberapa media.

Bacaan Lainnya

Seterusnya terkait pernyataan perangkat desa yg mengatakan kalau waktu kerja kepala desa hanya 25% dan menyebutkan kalau kepala desa mojolegi 75% pekerja’anya tokang nepphes padih (borong padi) pernyataan ini sangat melukai hati rakyat yang memberi mandat kepadanya,

Terkait pernyataan perangkat desa yang kontroversi ini di klarifikasi kepada (bapak Rosyit, s Sos, )kasi pemerintahan, kecamatan gading, agar komonikasinya perangkat desa tersebut diperbaiki dan tidak asal jiplak,
Namun ada jawaban berbeda dengan apa yang di sampaikan bapak rosyit, s sos. bahwa pernyataan perangkat desa mujolegi itu tidak benar alias hoax aturan itu dapat dari mana,

Selanjutnya bapak Rosyit tambahkan seharusnya perangkat desa itu paham tentang aturan dan perundang undangan, kepala desa itu bersama perangkat desa tetap ngantor sesuai dengan peraturan pemerintah daerah dan tidak ada peraturan yang mengatur seperti itu,,

Di tempat berbeda tim media berhasil mewawancarai Sala satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya iya katakan semestinya di pemerintah kabupaten kecamatan dan desa itu ada pelatihan agar di desa memiliki pemahaman tentang pemerintahan,
Kalau seperti itu kan memalukan desa itu sendiri,”pungkasnya”

Suparwati

Pos terkait