Diduga Tidak Ada Pengawas Dari Dinas UPTD BWSS II Terkesan Pekerjaan Asal Jadi

Newssantikoruosi.com- Batu Bara, Kegiatan Pekerjaan yang di laksanakan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera II , Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera II , T.A. 2022 dengan pagu Anggaran Rp.199.280.200 (Seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) yang bersumber dari dana APBN dinilai sia-sia (Penghamburan keuangan negara), Jum’at, 01/04/2022.

Berdasarkan monitoring dan pantauan dari awak media dilapangan, pekerjaan pemeliharaan bendung tanah merah yang dilaksanakan oleh CV. Purtan Perkasa, melakukan pemasangan batu padas kisaran 50 meter diatas benteng dan diduga penyisipan lantai semen tanpa memakai batu pecah (split ) dilokasi bendungan .

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Bendung Tanah Merah Kabupaten Batubara, berdasarkan keterangan pria bermarga Simarmata, yang mengaku sebagai kepala tukang, pengawas PNS dari dinas terkait tidak pernah datang untuk melakukan pengawasan, sejak dimulainya pekerjaan tersebut, pria mengaku marga Simarmata /kepala tukang, ” saya tidak mengetahui siapa Pengawas PNS yang dihunjuk “, ujar beliau saat di kompirmasi oleh awak media.

Roberth Simanjuntak SH selaku ketua bidang DPN Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia ( LRKRI), mengatakan, “kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Bendung Tanah Merah Kabupaten Batubara, yg di laksanakan oleh CV.Purtan Perkasa dinilai asal jadi dan tidak ada fungsinya untuk penguatan pada benteng sungai.

Untuk pencegahan pengikisan tanah yg ada pada bantaran dan benteng sungai selayaknya dilakukan pemberonjongan, bukanlah mendirikan batu padas diatas benteng sungai.

Jika pekerjaan tersebut dikatakan sebagai tembok penahan tanah tidak juga sebab pengikisan tanah terjadi pada bantaran sungai dan kelak akan mengikis (Erosi) pada benteng sungai.

” Yang menjadi pertanyaan apakah kegiatan tersebut sudah menjadi bahagian pemeliharaan bendung secara teknis “, Ungkap Roberth.

Ketua bidang pembangunan DPN LRKRI, meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, agar dapat mengevaluasi, dari hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh CV Pertan Perkasa tersebut, yang baru selesai pengerjaannya.

Roberth juga menilai Input – Output dalam perencanaan kegiatan pekerjaan, pada pemeliharaan benteng tanah merah Kab.Batubara Nihil (Tidak berfungsi seutuhnya), karena belum dapat dikategorikan apakah masuk dalam Rencana jangka pendek, menengah, ataukah rencana jangka panjang.

Disaat beberapa awak media dan dari LSM mendatangi kantor UPTD BWSS II Batu Bara, yang bersangkutan terkait pekerjaan tersebut tiada di tempat, serta dari anggota LSM pun menghubungi dari via WhatsApp nya, yang di hubungi pun menjawab, ” saya tidak mengetahui pekerjaan tersebut bang ” jawabnya singkat.

Ketua bidang pembangunan DPN LRKRI (Robert) juga meminta, ” kiranya Lembaga Institusi Penegak Hukum (APH), untuk dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Bendung Tanah Merah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II T.A. 2022 itu “, tutupnya. (albs70).

Pos terkait