Desa Bladokulon diduga menjadi sarang korupsi Bansos

Probolinggo/Newssatikorupsi.Com- Kementerian Sosial memperbaharui peraturan tentang program bantuan pangan nontunai dengan Permensos 5 tahun 2021 dan tentang Pelaksanaan Program Sembako. Permensos Sembako tersebut bertujuan untuk mengembangkan program bantuan pangan nontunai gunanya memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Namun pada prakteknya,di desa Blado Kulon,Sup selaku pendamping PKH diduga menyalahgunakan wewenangnya demi mendapatkan keuntungan pribadi,pasalnya menurut beberapa narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Sup menyisir KPM untuk mencairkan uang bantuan menggunakan mesin EDC dari desa lain,dan mencairkannya secara tunai kemudian dipotong admin yang besarannya tidak sama mulai dari 15.000 – 20.000.

Bacaan Lainnya

Bantuan Sosial tersebut berupa uang tunai, yang seharusnya di cairkan melalui E-Warung atau Kantor Pos dan bekerja sama dengan bank penyalur yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai tempat penarikan atau pembelian Bantuan Sosial.

seolah menjadi kebiasaan lama oknum tersebut membodohi penerima bantuan dengan menakut-nakuti KPM kalau tidak ngambil ke oknum tersebut nanti bantuannya akan di cabut,meskipun masyarakat di beri kebebasan untuk mencairkan dan membelanjakan ke toko sembako manapun.

Ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi Sup sebagai Pendamping PKH Desa Blado Kulon melalui pesan Whatsapp ” Itu tidak benar pak..silahkan sampean konfirmasi langsung Desa yang katanya mesin EDCnya saya pakai kalau tidak percaya,Saya juga tidak menyisir dan saya tidak jalan kerumah KPM “.ujarnya

KPM bebas mencairkan bantuannya dmn saja,sesukanya bahkan itu yg saya sebarkan kepada Keluarga Penerima Manfaat pak,semoga tidak ada fitnah lagi sekarang bulan puasa.imbuhnya (pungkasnya)

(Wati)

Pos terkait