DPD KNPI Batu Bara Minta Polda Sumut Tindak Tegas Importir Ilegal di Kuala Tanjung Batu Bara

BATU BARA/NEWSSANTIKORUPSI-Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Batu Bara meminta kepada Polda Sumut agar dapat kiranya untuk mindak tegas, atas Importir Ilegal nakal di Kuala Tanjung, Batu Bara, atas setelah terjaringnya 8 truk bermuatan barang yang diduga kuat adalah barang – barang ilegal, yang telah terjadi diwilayah Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

 

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua II DPD KNPI Batu Bara Ismail Ginting mengatakan, ” bahwa Masuknya barang Import yang diduga Ilegal tersebut bukan sekali ini saja terjadi di wilayah Kabupaten Batu Bara, karena disebabkan minimnya pengawasan oleh Bea dan Cukai Kuala Tanjung “.

 

“ Barang Import diduga ilegal tersebut bukan sekali ini saja terjadi, mungkin telah berkali – kali, ini telah dinilai, sangat minimnya kepengawasan dari Bea dan Cukai Kuala Tanjung ”, ungkap I Ginting.

 

Wakil Ketua II DPD KNPI Batu Bara Ismail Ginting meminta kepada Kapolda Sumut agar dapat menindak tegas, bagi pihak pengusaha import barang yang diduga ilegal tersebut, karena diduga keras telah melanggar UU kepabeaan dan permendag.

 

Dimana, DPD KNPI Batu Bara telah mengirimkan surat resmi kepada Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumut, Ismail juga mengatakan, ” bahwa DPD KNPI Batu Bara akan selalu bersinergi dengan berbagai pihak, untuk terus mengawal dengan proses, dan juga melaporkan kegiatan Import Ilegal di Kabupaten Batu Bara “.

 

“ DPD KNPI Batu Bara meminta pihak kepolisian Polda Sumut, untuk segera menindak tegas bagi Pengusaha Import Barang, yang diduga adalah barang ilegal, serta oknum – oknum yang terlibat didalamnya, karena diduga kuat telah melanggar perundang – undangan No 17 Tahun 2016, yang mana kutipannya berbunyi tentang Kepabeaan, dan juga melanggar peraturan Permendag nomor 18 tahun 2021  Kepabeanan ”, ujar Ginting kepada awak media .

 

Yang mana, KNPI DPD Batu Bara juga telah menyurati ke Kanwil DJBC Sumut, selalu bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawal terus proses, melaporkan kegiatan Import Ilegal ini ke Kabupaten Batu Bara.

 

Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan delapan unit truk, yang membawa berbagai macam barang dari Malaysia menuju Pelabuhan Kuala Tanjung yang tanpa izin, di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ” telah di amankan delapan truk, itu atas laporan dari masyarakat, yang adanya kegiatan bongkar muat di bekas pabrik Becing Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Minggu 23/01/2022.

 

“ Mendapati laporan itu, personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung turun ke TKP mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat ”, katanya, Selasa 25/01/2022, dikutip dari salah satu Media Online.

 

Lanjutnya, Hadi mengungkapkan, para sopir saat diinterogasi mengaku, ” muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung. Barang – barang tersebut itu dibawa dari Pelabuhan Portklang Malaysia menuju Pelabuhan Kuala Tanjung tanpa dokumen import “.

 

“ Para sopir mengakui melakukan pengangkutan atas perintah insial Al selaku pemilik usaha expedisi pengangkutan barang dan para supir dapat memasuki Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung atas petunjuk inisial AN yang selaku pengurus barang ”, ungkapnya.

 

Diketahui, kedelapan truk yang membawa barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen yakni berisikan acesoris patung, berisikan mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering, daging sapi.

 

Hadi menuturkan, dalam penyelidikan barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral diantaranya Bea Pelindo I Medan.

 

“ Dari hasil penyelidikan itu Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen ”, pungkasnya.     (albs70).

DPD KNPI Batu Bara Minta Polda Sumut Tindak Tegas Importir Ilegal di Kuala Tanjung Batu Bara

 

 

Newssantikorupsi.com- Dewan Pimpinan Daerah Komita Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Batu Bara meminta kepada Polda Sumut agar dapat kiranya untuk mindak tegas, atas Importir Ilegal nakal di Kuala Tanjung, Batu Bara, atas setelah terjaringnya 8 truk bermuatan barang yang diduga kuat adalah barang – barang ilegal, yang telah terjadi diwilayah Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Ketua II DPD KNPI Batu Bara Ismail Ginting mengatakan, ” bahwa Masuknya barang Import yang diduga Ilegal tersebut bukan sekali ini saja terjadi di wilayah Kabupaten Batu Bara, karena disebabkan minimnya pengawasan oleh Bea dan Cukai Kuala Tanjung “.

“ Barang Import diduga ilegal tersebut bukan sekali ini saja terjadi, mungkin telah berkali – kali, ini telah dinilai, sangat minimnya kepengawasan dari Bea dan Cukai Kuala Tanjung ”, ungkap I Ginting.

Wakil Ketua II DPD KNPI Batu Bara Ismail Ginting meminta kepada Kapolda Sumut agar dapat menindak tegas, bagi pihak pengusaha import barang yang diduga ilegal tersebut, karena diduga keras telah melanggar UU kepabeaan dan permendag.

Dimana, DPD KNPI Batu Bara telah mengirimkan surat resmi kepada Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumut, Ismail juga mengatakan, ” bahwa DPD KNPI Batu Bara akan selalu bersinergi dengan berbagai pihak, untuk terus mengawal dengan proses, dan juga melaporkan kegiatan Import Ilegal di Kabupaten Batu Bara “.

“ DPD KNPI Batu Bara meminta pihak kepolisian Polda Sumut, untuk segera menindak tegas bagi Pengusaha Import Barang, yang diduga adalah barang ilegal, serta oknum – oknum yang terlibat didalamnya, karena diduga kuat telah melanggar perundang – undangan No 17 Tahun 2016, yang mana kutipannya berbunyi tentang Kepabeaan, dan juga melanggar peraturan Permendag nomor 18 tahun 2021 Kepabeanan ”, ujar Ginting kepada awak media .

Yang mana, KNPI DPD Batu Bara juga telah menyurati ke Kanwil DJBC Sumut, selalu bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawal terus proses, melaporkan kegiatan Import Ilegal ini ke Kabupaten Batu Bara.

Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan delapan unit truk, yang membawa berbagai macam barang dari Malaysia menuju Pelabuhan Kuala Tanjung yang tanpa izin, di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ” telah di amankan delapan truk, itu atas laporan dari masyarakat, yang adanya kegiatan bongkar muat di bekas pabrik Becing Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Minggu 23/01/2022.

“ Mendapati laporan itu, personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung turun ke TKP mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat ”, katanya, Selasa 25/01/2022, dikutip dari salah satu Media Online.

Lanjutnya, Hadi mengungkapkan, para sopir saat diinterogasi mengaku, ” muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung. Barang – barang tersebut itu dibawa dari Pelabuhan Portklang Malaysia menuju Pelabuhan Kuala Tanjung tanpa dokumen import “.

“ Para sopir mengakui melakukan pengangkutan atas perintah insial Al selaku pemilik usaha expedisi pengangkutan barang dan para supir dapat memasuki Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung atas petunjuk inisial AN yang selaku pengurus barang ”, ungkapnya.

Diketahui, kedelapan truk yang membawa barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen yakni berisikan acesoris patung, berisikan mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering, daging sapi.

Hadi menuturkan, dalam penyelidikan barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral diantaranya Bea Pelindo I Medan.

“ Dari hasil penyelidikan itu Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen ”, pungkasnya. (albs70).

Pos terkait