Diduga Lemahnya Kepengawasan Inspektorat Kabupaten Batu Bara Terhadap Desa, Ada Apa Ya ??

BATU BARA/NEWSSANTIKORUPSI-Terkait konfirmasi serta hasil Investigasi Aliansi Pers dan LSM dikantor Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara, keterangan Attaruddin S.Pd. MM. sudah sangatlah jelas serta lugas yg menyatakan bahwa masih kekurangan personil dalam melakukan tupoksinya dari 30 Pegawai hanya 15 orang bertugas dilapangan juga belum mempunyai SDM yang mumpuni, Kata Attaruddin.

Robert pertanyakan lagi ” Apakah pengadaan barang dan jasa didesa boleh dipihak ketigakan..? Beliau mengatakan secara spontan dan lugas menyatakan ” Tidak Diperbolehkan”.
lalu Robert pertanyakan aturan atau payung hukum pengerjaan fisik didesa Kapal Merah yang sudah melewati tahun anggarannya, beliau menyikapi serta mengatakan menurut hati, bahkan Attaruddin mengarahkan Aliansi Pers / LSM ke Bagian Hukum Setda saja jika menanyakan payung hukum, aturan- peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan ADD/DD, karena merekalah yang lebih mengetahui serta memahaminya,
Ucap Attaruddin.

Bacaan Lainnya

Ketika Robert menunjukkan file salah satu pengadaan barang dan jasa didesa (pengadaan televisi, Madu yang tak ber merk), beliau hanya terdiam serta menjawab akan saya koordinasikan dulu kepada anggota sembari menulis atau mencatat temuan yang Robert berikan , begitu juga temuan yang diberikan saudara B. Pasaribu.

Kesimpulan atau tanggapan Robert untuk menyikapi hasil pertemuan dengan kepala Inspektorat Daerah Batubara Attaruddin S.Pd. MM.
Robert meminta kepada Bupati Batu Bara agar segera mengevaluasi kinerja OPD tersebut, karena dinilai belum mampu menjalankan Tupoksinya dengan baik serta mendukung Program Pemerintah pusat agar seluruh Desa di Kabupaten Batu Bara menjadi desa yang mandiri.

Ketika dalam pertemuan hari Jumat tanggal 21-01-2022 , Robert juga meminta kepada Attaruddin S.Pd. MM agar didampingi Para Irban dan Auditornya7 namun beliau menolak dengan mengatakan mereka masih dilapangan, Semengara, padahal pada saat itu masih ada Irban berada diruangannya.

Robert juga mengatakan, menyikapi kinerja Inspektorat Daerah Batu Bara belum menganut kepada azas proposionalitas, azas profesionalitas, azas ketransparansian serta azas kepentingan umum sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Tandasnya.

Dalam BAB III pasal 3 UU nomor 28 tahun 1999 azas-azas umum penyelenggaraan negara meliputi :
1. Azas kepastian hukum
2. Azas tertib penyelenggaraan negara
3. Azas kepentingan umum
4. Azas keterbukaan
5. Azas proporsionalitas
6. Azas profesionalitas dan
7, Azas akuntabilitas.
Dan ini yg harus dijalankan oleh inspektorat daerah dalam melakukan tupoksinya. (albs70).

Pos terkait