Tanggapan Ketua KCBI Batu Bara Terkait Tanah Lokasi Pembangunan Gedung Pelayanan Kantor Disdukcapil

BATU BARA/NEWSSANTIKORUPSI-Pembangunan gedung pelayanan disdukcapil Kabupaten Batu Bara di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara menelan anggaran Rp.3.647.898.698. (Tiga milyar enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) APBD 2021 milik dinas PUPR menuai polemik.

Pasalnya tanah eks gudang bulog yang diduga bukan milik atau aset pemkab Batubara, yang didirikan pembangunan gedung pelayanan kantor disdukcapil dan menjadi pertanyaan masyarakat, apakah dibenarkan APBD 2021 Batu Bara mendirikan bangunan ditanah milik Pemerintah Pusat.

Bacaan Lainnya

Dari issue yang berkembang ditengah masyarakat terkait status tanah itu juga menjadi sorotan pihak kepolisian dan Pj kepala desa tanah merah (Nining), sekretaris desa dan camat Air putih Khaidir. S.STP informasinya sudah dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang kepolisian polres Batubara.

Menyahuti issue yang berkembang perihal kebenaran status tanah dan sampai informasinya pj. Kades, sekretaris desa dan camat Air putih dimintai keterangan oleh Polres Batubara, tim media center dan lembaga pejuang Bravo lima menghubungi Yaser Kabid tata ruang dan pemukiman dinas PUPR Batubara melalui Hp seluler, namun yaser hanya menjawab masih rapat. Selasa 07/12/2021.

Tim media center dan lembaga juga sebelumnya menyoroti tentang Pembangunan gedung palayanan kantor disdukcapil, terkait dugaan penggunaan material batu bulat dan bukan batu pecah/split digunakan untuk pengecoran Pondasi, balok beton maupun tiang penyangga bangunan, padahal bangunan bertingkat, apakah dibenarkan menurut standart bangunan bertingkat, dipastikan kualitas pengecoran beton menggunakan batu pecah/split kualitasnya lebih baik. sebut Agus Sitohang ketua KCBI Batu bara.

Agus Sitohang menanggapi adanya issue polemik terkait tanah eks gudang bulog, dan jika bukan milik aset pemkab dibangun gedung pelayanan kantor disdukcapil kabupaten Batubara, ini suatu kecerobohan administrasi dinas PUPR diindikasikan melanggar SOP,” sepertinya kinerja Dinas PUPR perlu dipertanyakan dan ekstra Pengawasan.

Walaupun dengan alasan mendasar bahwa pembangunan gedung pelayanan kantor disdukcapil didesa tanah merah akan lebih efektif jarak pelayanan dari seluruh warga masyarakat desa kabupaten Batubara. Ujar agus.

Sebelumnya tim Media center dan lembaga yang tergabung di pejuang Bravo Lima sebelumnya juga menyoroti tentang pengecoran pondasi, balok dan tiang pembangunan gedung pelayanan kantor Disdukcapil yang diduga menggunakan campuran adukan semen batu bulat, bukan batu pecah/split. Menurut agus, kualitas batu bulat untuk campuran semen pengecoran kualitasnya diragukan, apalagi bangunan bertingkat.

Masa sih” bangunan menelan anggaran 3.6 milyar rupiah, bangunan pemerintah menggunakan batu bulat untuk pengecoran pondasi, balok dan tiang, bisa dibenarkan sesuai peraturan. Ini menjadi pertanyaan dan pengawasan Sosial kontrol. Sebut agus.

Sejauh ini pihak pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan keterangan, termasuk konsultan pengawas sulit ditemui.namun menurut Agus Sitohang nantinya Dinas PUPR Batubara cq PPK akan diklarifikasi melalui surat tertulis. (albs70).

Pos terkait