Galian Kabel Fiber Serat Optik Milik PT Telkom di Batu Bara Diduga Tidak Kantongi Ijin Galian Pesan Izin Lewat Telpon

BATUB BARA/NEWSSANTIKORUPSI-  Pekerjaan penggalian dan penanaman kabel fiber optic milik perusahaan PT Telkom di ruas jalan yang salah satunya di Jalan Merdeka, Jalan Rakyat Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara di duga tidak kantongi izin galian.

Pasalnya, selain tidak ada izin pemberitahuan dan keterangan terkait informasi kegiatan atas pekerjaan tersebut, penggalian juga dinilai berdasarkan selera oleh PT Telkom.

Bacaan Lainnya

Salah satu warga Kelurahan Tanjung Tiram, sangat kecewa adanya galian kabel fiber optik milik PT. Telkom, menurutnya ada 6 (enam) poin persyaratan izin penggalian dan penanaman kabel serat optik untuk jaringan komunikasi pada ruas jalan.

Nah, pertanyaannya? Apakah enam poin ini sudah tersauti oleh pemerintah setempat. Sebelum 1 (satu) tahun jalan sudah dua kali di bongkar, dengan cara penggalian.

Ironisnya tidak ada perbaikkan kembali setelah pembongkaran dilakukan, yang dikuatirkan warga ini, akan berlaku hal yang sama seperti sebelumnya.

Masih dikatakannya, seharusnya pihak pelaksana (pemborong) berkoordinasi terlebih dahulu kepada pemangku setempat, agar tujuan pekerjaan untuk meningkatkan PAD, menumbuhkan perekonomian dalam penggunaan jaringan internet dan komunikasi bisa maksimal.

“ Bukan dengan cara-cara seperti ini, tiba-tiba bekerja dan main gali saja tanpa koordinasi, belum lagi sisa tanah bekas galian dan kabelnya yang dibiarkan bertumpuk dibahu badan jalan, tentunya itu sangat membahayakan warga ”, ucapnya kepada awak media. Sabtu, 11/12/2021.

Ditambahkannya, pihak PT Telkom baik itu pekerja dan pelaksana mengabaikan
aturan protokol new normal, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja, Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

” Artinya apapun aktivitas sehari-hari di era tatanan new normal ini harus tetap menjalankan, mengedepankan peraturan dari protokol kesehatan ”, imbuhnya.

Terpisah, Lurah Tanjung Tiram saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak PT Telkom ada memberitahukan secara lisan, lewat Hp selular, namun tidak menjelaskan nama sipenelpon, saat menghubungi lurah Tanjung Tiram, kembali dijalaskan lurah waktu itu beliau sedang rapat di indrapura tiga hari lalu. (albs70).

Pos terkait