Dinas PMD Nias Utara Fasilitasi Rapat Klarifikasi atas Laporan Masyarakat Desa Meafu Kecamatan lahewa timur kabupaten Nias Utara

Nias Utara, Newssantikorupsi.com Selasa 16/05/2023

Kepala Dusun bersama perangkat Desa dan masyarakat Desa Meafu kecamatan lahewa Timur “Melaporkan Pj. Kades Desa Meafu An. Fanolo Gea S. Pd, ” dengan Delik Aduan ‘Keberatan Aparat dan Perangkat Desa Meafu” Tertanggal 08 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Dinas PMD Nias Utara fasilitasi rapat klarifikasi atas laporan beberapa orang perangkat desa dan masyarakar.

Sukemi Harefa SH menegaskan pada sesi diskusi bahwa tujuan kita mengadakan rapat hari ini untuk mencari solusi atas laporan perangkat desa meafu beberapa hari srbelumnya, sehingga hari ini kita mengadakan rapat klarifikasi. Ungkapnya Orang nomor 2 di Dinas PMD Nias Utara tersebut

Sukemi Harefa kembali menegaskan bahwa adapun tujuan kita berdiskusi ini, agar kita bisa mengetahui gambaran yang sebenarnya sehingga posisi kami bagaikan wasit dalam dalam sebuah kompetisi olahraga, karena kami independen, profesional sesuai tugas kami sebagai instasi pembinaan bagi Desa. Tegasnya

Sukemi Menambahkan bahwa setiap perangkat desa punya hak yang sama dalam rapat ini, juga pelapor, terlapor, tokoh masyarakat desa meafu. Tapi tetapi harus tetap pada koridor dan jangan menyimpang dari topik yang kita angkat bersama. Tambahnya

Pada sesi penutupan acara rapat tersebut, Sukemi menyampaikan bahwa Dinas PMD secara umum dan secara khusus pribadinya menjempolin, dan mengapresiasi serta memberikan atensi plus atas rapat hari ini. Pungkasnya

” Saya bangga… Karena para pihak baik itu pelapor, terlapor, tokoh masyarakat, BPD, Perangkat desa dan perwakilan masyarakat menyampaikan argument yang di dasari Ke Dewasaan, penuh hikmad kebijaksaan. Sehingga pada akhir rapat ini, tidak ada yang tidak tersepakati. Sehingga berita acara rapat dapat saling menerima yang di buktikan dengan ter tandatangani, berita acara kesepakatan bersama” Ungkapnya mengakhiri

 

Di tempat terpisah Ketua SAMAHATI Telaumbanua kepada awak media ini, menegaskan bahwa sesuai dari isi surat pernyataan mereka para pelapor yang di wakili oleh Julianus Lahagu dkk, maka kehadiran kita bersama tim dari lsm gempur beserta rekan rekan seprofesi juranalis hari ini adalah untuk mendengarkan kesaksian para pelapor, terlapor dan pihak dinas PMD Nias Utara, agar dapat menarik satu kesimpulan dari laporan klien kami. Terang Samahati

Ketua DPC LSM GEMPUR Nias Utara itu, menegaskan lagi kepada awak media ini, bahwa sebagai pendamping dari pelapor
Bahwa kami berterimah kasih kepada Dinas PMD Nias Utara yang telah mengadakan rapat klarifikasi atas laporan, yang telah di layangkan sebelumnya (08/05/2023).Ucapnya

” Begini bang…. Kami sangat berterimakasih kepada kadis PMD A’aroo Zalukhu M. M, Sukemi Harefa ( Sekdis PMD), dan seluruh staf dinas pmd, THL dinas PMD. Dan kami juga berterimakasih kepada para pelapor, terlapor, BPD Desa Meafu, perangkat desa meafu dan Tim dari DPC LSM Gempur Nias Utara, yang telah memberikan kontribusi pemikiran pendapat, saran serta keputusan akhir sehingga kasus ini dapat menemui titik terang sehingga berbagai pihak saling menerima hasil klarifikasi ini, dapat termuat dalam berita acara hingga tercapai kesepakatan sebagaimana yang termuat dalam berita acara dan telah di tandatangani oleh pelapor, terlapor, BPD, mewakili perangkat Desa. Pungkasnya

Pantauan awak media,Rapat klarifikasi itu turut hadiri segenap perangkat desa meafu, mantan kades meafu ( Kadieli Gea), Tokoh masyarakat Desa Meafu, Tim dari DPC LSM Gempur Nias Utara, Kadis dan sekdis Dinas PMD, para kabid di Dinas PMD, pelapo ( Julianus Lahagu dkk, Terlapor ( Fanolo Gea S. Pd), dan sejumlah Jurnalis dari beberapa media

( Efori Zendrato )

Pos terkait